Selasa, 23 Juni 2026

Kepala Desa di Kota Batu Dukung Sertifikasi Mata Air dan Situs Budaya

 


KOTA BATU – Upaya memperkuat kepastian hukum terhadap aset strategis desa mulai mendapat dukungan luas dari pemerintah desa di Kota Batu. Program sertifikasi sumber mata air dan situs budaya berupa punden yang digagas Kantor ATR/BPN Kota Batu dinilai sebagai langkah progresif untuk melindungi aset publik yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan kultural.


Sejumlah kepala desa menilai legalisasi aset tersebut menjadi instrumen penting dalam mencegah sengketa kepemilikan, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.

Baca juga : https://www.edukasi-ri.com/2026/06/cegah-sengketa-atrbpn-kota-batu-dorong.html

Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Wiweko, menyatakan bahwa sertifikasi sumber mata air dan punden merupakan bentuk penguatan aspek yuridis terhadap aset yang selama ini rentan berada dalam ruang abu-abu hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal apabila tidak segera memperoleh pengakuan hukum yang jelas.


“Langkah sertifikasi ini merupakan bentuk legal due diligence yang sangat penting. Selama ini masih terdapat aset desa yang memiliki fungsi publik, tetapi belum memiliki legitimasi hukum yang memadai. Dengan sertifikasi, kepastian hak atas tanah dapat terjamin dan potensi konflik dapat diminimalkan,” ujarnya.


Wiweko, Kepala Desa Oro Oro Ombo 

Wiweko menjelaskan bahwa wilayah Oro-Oro Ombo memiliki sejumlah sumber mata air penting seperti Sumber Darmi dan Sumber Dongop yang berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, sertifikasi dipandang sebagai instrumen preventif untuk menjaga keberlanjutan hidrologis sekaligus menghindari alih fungsi yang berpotensi merusak lingkungan.


Selain aspek ekologis, ia menilai punden sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai historis dan identitas kolektif masyarakat. Karena itu, legalisasi aset budaya dinilai penting dalam kerangka pelestarian cultural heritage serta penguatan karakter lokal di tengah arus pembangunan.


Pandangan serupa disampaikan Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal. Ia menyoroti tingginya kerentanan sumber mata air yang berada di lahan milik pribadi akibat belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tata kelola dan transaksi lahan yang mengandung sumber daya air.


Menurut Andi, wilayah Junrejo memiliki konsentrasi sumber mata air yang cukup tinggi. Namun dalam praktiknya, sejumlah transaksi jual beli lahan yang melibatkan pengembang maupun pengelola air sering berlangsung tanpa keterlibatan pemerintah desa.


Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal

“Belum ada regulasi daerah yang mengatur secara komprehensif transaksi lahan yang memiliki sumber mata air. Akibatnya, desa sering tidak memiliki ruang untuk melakukan pengawasan maupun memastikan kebermanfaatan aset tersebut bagi masyarakat,” ungkapnya, Selasa (23/6/2026).


Ia menambahkan bahwa keberadaan sumber mata air tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga fungsi sosial yang harus dijaga. Sesuai prinsip konstitusi, pemanfaatan bumi dan air harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Di sisi lain, pemerintah desa mengakui masih terdapat sejumlah hambatan dalam pelaksanaan program sertifikasi, terutama terkait biaya administrasi serta belum tersedianya regulasi daerah yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.

Baca juga : https://www.edukasi-ri.com/2026/06/upaya-sistematis-perkuat-kepastian.html

Untuk itu, pemerintah desa mengusulkan dua langkah strategis kepada Pemerintah Kota Batu. Pertama, menyediakan dukungan anggaran melalui APBD atau skema pembiayaan khusus seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kedua, menyusun regulasi daerah yang mengatur tata kelola sumber mata air dan transaksi lahan yang memiliki potensi sumber daya air.


Menurut para kepala desa, keberadaan regulasi tersebut akan menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik kepentingan, sekaligus membuka peluang peningkatan kontribusi ekonomi bagi desa melalui pengelolaan aset yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.


“Perlu ada keseriusan dalam menghadirkan payung hukum yang jelas. Pengelolaan sumber daya air harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menghindarkan potensi konflik di masa mendatang,” tegas Andi Faisal.


Program sertifikasi diyakini akan menjadi fondasi penting dalam melindungi aset desa, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat Kota Batu di masa depan.


Kontributor : Agus

Editor : Tim EDUKASI-RI 


Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts