Senin, 08 Juni 2026

Cegah Sengketa, ATR/BPN Kota Batu Dorong Sertifikasi Sumber Mata Air


Kota Batu, – Upaya preventif terhadap potensi privatisasi aset publik yang berdimensi ekologis dan sosial-budaya terus digalakkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu. Lembaga tersebut mendorong legalisasi formal atas lahan-lahan yang mengandung sumber mata air serta situs cagar budaya seperti punden melalui mekanisme sertifikasi berbasis komunitas.

Langkah ini merespons dinamika konflik vertikal dan horizontal di beberapa wilayah, di mana hak aksesibilitas warga terhadap sumber daya air kerap terhambat akibat alih kuasa lahan oleh aktor-aktor tertentu. Kepastian hukum diyakini sebagai instrumen fundamental untuk menjaga fungsi sosial aset publik sekaligus mencegah sengketa kepemilikan di masa depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kota Batu, Rudi Susanto, seusai acara serah terima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Torongrejo, Senin (8/6/2026). Menurutnya, sumber mata air memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat kolektif.

"Sebisa mungkin, sumber-sumber air itu disertifikatkan atas nama pemerintah desa atau instansi teknis seperti Dinas PSDA. Ini penting agar tidak terjadi monopolisasi akses oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi membatasi pemanfaatan publik," ujar Rudi.

Ia menjelaskan bahwa dalam sejumlah kasus yang sudah teridentifikasi, penutupan akses menuju mata air seringkali dipicu oleh penguasaan lahan secara eksklusif melalui sertifikat hak milik perseorangan. Kondisi tersebut mencederai prinsip social function of land rights yang dianut dalam hukum agraria nasional.

"Memang ada konflik-konflik di lapangan. Akses warga menjadi tertutup karena lahan di sekitar mata air dikuasai secara privat. Inilah yang harus kita antisipasi bersama," tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi menekankan bahwa meskipun suatu mata air berada di dalam kavling yang telah bersertifikat hak milik, pemilik lahan tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk membuka akses publik. Hak kepemilikan tidak dapat membatalkan kewajiban sosial atas sumber daya alam yang vital.

"Tidak bisa kemudian ditutup total. Sertifikat apapun melekat fungsi sosial dan fungsi kemasyarakatan. Jadi, akses menuju mata air harus tetap terbuka. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar," imbuhnya.

Selain sumber daya air, ATR/BPN Kota Batu juga merekomendasikan pendataan dan sertifikasi aset desa lainnya, termasuk fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga situs-situs antropologis seperti punden yang menjadi penanda identitas budaya komunal. Inventarisasi aset secara holistik dinilai krusial untuk menghindari potensi sengketa intergenerasi.

"Kami harap desa-desa mendata seluruh asetnya. Baik itu fasum, fasos, maupun situs sejarah. Jika aset desa, bisa disertifikatkan atas nama pemerintah desa. Jika perlu dikelola dinas, bisa diberikan hak pakai. Yang terpenting, aset publik ini harus kita amankan secara legal-formal," jelas Rudi.

Sambutan positif disampaikan Kepala Desa Torongrejo, Takim, S.Pd., M.Pd. Pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti arahan tersebut mengingat wilayahnya memiliki dua sumber mata air yang masih berada di lahan perorangan, serta sejumlah punden yang belum memiliki legalitas aset.

"Ini langkah yang sangat membantu. Di Torongrejo, kami punya dua mata air di lahan privat dan satu sudah milik desa. Bersama punden-punden yang ada, semuanya perlu kami lindungi agar tetap bisa diakses dan dimanfaatkan generasi mendatang," tutup Takim.


Kontributor : Agus 

Editor : Tim EDUKASI-R I 





Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts