Pemkot Batu Siapkan TPU Ramah Lingkungan, Perkim Pastikan Masih Tahap Kajian
KOTA BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mempercepat rencana penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian dari strategi jangka panjang menghadapi meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Program tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan kajian teknis, sehingga belum memasuki fase pembangunan fisik.
Kepala Dinas Perkim Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H., menjelaskan bahwa penyediaan TPU merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Fasilitas tersebut nantinya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang sosial.
Menurut Arief, kebutuhan penyediaan TPU semakin mendesak karena sejumlah area pemakaman yang telah beroperasi, khususnya di wilayah Kelurahan Sisir, mulai mengalami keterbatasan daya tampung. Di sisi lain, dinamika pertumbuhan penduduk Kota Batu yang kini mencapai sekitar 230 ribu jiwa menuntut pemerintah melakukan perencanaan infrastruktur sosial secara lebih adaptif dan berkelanjutan.
"Penduduk Kota Batu terus bertambah. Pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan pelayanan pemakaman yang mandiri sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).
![]() |
| Kepala Dinas Perkim Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H |
Dalam proses realisasinya, Pemkot Batu menempuh mekanisme yang sesuai dengan regulasi dengan mengajukan permohonan pemanfaatan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan fasilitas umum. Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membuka ruang pemanfaatan kawasan hutan bagi pembangunan infrastruktur publik melalui prosedur dan kajian yang ketat.
Arief menegaskan, lokasi yang tengah dikaji berada di wilayah administrasi Desa Oro-oro Ombo. Penentuan titik koordinat bukan dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Perhutani sebagai pemegang kewenangan pengelolaan kawasan hutan.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai luas lahan yang akan dimanfaatkan. Menurutnya, rencana penyediaan TPU hanya mencakup sekitar satu hektare pada satu titik lokasi, bukan lima hektare sebagaimana isu yang sempat beredar.
Lebih lanjut, konsep TPU yang dirancang mengedepankan prinsip eco-burial atau pemakaman ramah lingkungan. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekologis dengan meminimalkan perubahan bentang alam serta mempertahankan fungsi kawasan hijau.
Dalam implementasinya, area pemakaman tidak akan menggunakan bangunan permanen berupa kijing berukuran besar yang menutupi permukaan tanah. Penanda makam dirancang sederhana sehingga daya resap tanah tetap terjaga, sementara vegetasi dan pepohonan yang telah ada akan dipertahankan sebagai bagian dari konservasi lingkungan.
"Konsepnya tidak menutup lahan dengan bangunan permanen. Pohon tetap dipertahankan, tidak ada kijing, dan seluruh pengelolaannya akan dikawal pemerintah," tegas Arief.
Dinas Perkim juga mengakui adanya beragam aspirasi dari masyarakat terkait rencana lokasi TPU tersebut. Menurut Arief, seluruh masukan akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi karena proyek masih berada pada tahapan kajian akademik, teknis, dan lingkungan yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Pemkot Batu telah mengirimkan surat kepada Perhutani untuk menginisiasi sosialisasi bersama masyarakat serta para pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh mengenai aspek legalitas, tata kelola kawasan, hingga konsep pembangunan yang akan diterapkan.
"Kami terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat. Saat ini kami menunggu kesiapan Perhutani untuk melaksanakan sosialisasi bersama karena mereka memiliki kewenangan dan pemahaman terkait status kawasan hutan," katanya.
Sementara itu, Administratur (ADM) Perhutani KPH Malang, Kelik Djatmiko, melalui via WhatsApp menyampaikan bahwa agenda sosialisasi bersama antara Perhutani dan Dinas Perkim masih dalam tahap penyusunan jadwal.
"Masih akan kami komunikasikan lebih lanjut sambil menunggu perkembangan jadwal agenda tersebut," ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Perhutani, dan masyarakat, rencana penyediaan TPU ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya menjawab kebutuhan pelayanan publik dalam jangka panjang, tetapi juga tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-RI


