Minggu, 08 Februari 2026

KBLI 73100 Tak Ditemukan di OSS 2026, Ini Solusinya

Gambar 1
Gambar 1

 


Kota Batu – Sejumlah pelaku usaha, khususnya Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang jasa periklanan, promosi, dan pemasaran, menghadapi kendala sistemik dalam pembaruan perizinan usaha. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 73100, yang menjadi acuan utama untuk kegiatan usaha tersebut, tidak muncul dalam daftar pilihan pada sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang 2026.


Keluhan ini bermula ketika pelaku usaha melakukan pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau menambahkan bidang usaha baru melalui platform OSS. Mereka menemui kenyataan bahwa KBLI 73100, yang sebelumnya tersedia, kini tidak tercantum dalam menu dropdown klasifikasi. Kondisi ini berpotensi memacetkan proses penyesuaian izin berbasis risiko yang menjadi kewajiban hukum.


“Saat ingin memperbarui data atau menambah kegiatan usaha, kami tidak menemukan KBLI 73100. Padahal, itu adalah klasifikasi inti untuk usaha jasa periklanan dan pemasaran. Proses perizinan jadi terhambat,” jelas Ono salah seorang pelaku usaha PT perorangan. Minggu 8 Februari 2026 sore.


Para praktisi perizinan yang dihubungi via WhatsApp mengutarakan , mengidentifikasi beberapa akar masalah. Faktor teknis seperti belum sinkronnya data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) ke sistem OSS pasca-perubahan akta diduga menjadi penyebab utama. Selain itu, pembaruan sistem OSS yang masih berlangsung atau pemilihan jenis kegiatan usaha yang kurang tepat pada saat pengisian data juga dapat membatasi opsi KBLI yang ditampilkan oleh sistem.


“Seringkali, sistem OSS memiliki logika penyesuaian. Jika pilihan kategori usaha di awal tidak tepat, daftar KBLI turunannya bisa terbatas. KBLI 73100 mungkin ada, tetapi tidak muncul karena kecocokan data profil,” jelas Dahlan seorang konsultan perizinan usaha.

Berdasarkan penelusuran, pelaku usaha disarankan melakukan beberapa langkah sistematis untuk mengatasi kendala ini antara lain,

1. Verifikasi Data di AHU Online, Pastikan perubahan data perusahaan di AHU sudah berstatus approved dan diterbitkan secara resmi.

2. Memberi Jeda Sinkronisasi, Setelah perubahan di AHU, beri waktu tunggu 1x24 hingga 3x24 jam agar proses sinkronisasi data ke OSS dapat berjalan otomatis.

3. Tinjau Ulang Pengisian Data di OSS, Pastikan kategori atau jenis kegiatan usaha yang dipilih pada langkah awal pengisian formulir OSS sudah sesuai dengan ranah periklanan/pemasaran.

4. Refresh Akses,Lakukan logout dan login ulang ke akun OSS untuk memuat data terbaru dari server.

5. Konfirmasi Konsistensi Data,Pastikan keseragaman nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat antara data di AHU dan yang diinput di OSS.

6. Hubungi Layanan Bantuan Resmi, Jika semua langkah di atas sudah dilakukan tetapi masalah belum teratasi, ajukan permohonan bantuan melalui helpdesk atau kanal pengaduan resmi OSS dengan melampirkan bukti-bukti perubahan dari AHU.

Baca juga : https://www.edukasi-ri.com/2026/02/apa-itu-kbli-73100-ini-pengertian.html

Ketidaktersediaan KBLI 73100 ini berimplikasi langsung pada tertundanya proses perizinan, penyesuaian NIB, dan pemenuhan persyaratan perizinan sektoral. Hal ini berpotensi mengganggu operasional dan rencana pengembangan bisnis, terutama di era digital di mana klasifikasi usaha yang tepat sangat krusial.

Lihat juga : https://www.edukasi-ri.com/2026/02/perbedaan-kbli-utama-dan-kbli-pendukung.html

Pemerintah, melalui otoritas terkait, telah mengimbau pelaku usaha untuk aktif memastikan keselarasan data antara AHU dan OSS. Sinkronisasi data yang baik diharapkan dapat meminimalisir gangguan teknis dan memperlancar iklim berusaha, khususnya bagi para pelaku UMKM dan PT Perorangan yang menjadi tulang punggung ekonomi.


Kontributor: AGS

Editor : Tim EDUKASI-R I 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts