Bukan Anggota Cair Tanpa Anggunan, Nasabah Sulit Tagih Tabungan
Kabupaten Malang. Sejumlah 14 individu yang merupakan anggota dari satu Koperasi Konsumen CU di Kabupaten Malang datang ke kantor koperasi untuk meminta pengembalian uang tabungan mereka. Masalahnya, para pelanggan ini menabung di koperasi dalam bentuk deposito yang disebut Tabungan Sertifikat Berjangka serta akun simpan pinjam, dan mereka sudah menabung rata-rata sejak tahun 2019.
kelompok nasabah yang didampingi oleh pengacara ini adalah usaha yang sudah dilakukan beberapa kali untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dani sebagai Koordinator atau Ketua Nasabah, kepada awak media mengungkapkan bahwa banyak usaha telah dilakukan oleh para nasabah, bahkan sampai ke tingkat pusat.EDUKASI-RI
![]() |
| Dani, saat tunjukan bukti Tabungan |
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Dani menjelaskan, "Dulu tabungan yang kami miliki, menggunakan nama SDK dan SMPK. Anak-anak saya ketika bersekolah di SDK dan SMPK diharuskan untuk menabung demi pendidikan. Namun, setelah anak saya lulus dan ingin mengambil uang tersebut, jawaban yang saya terima hanyalah, 'uangnya tidak ada'. "
Ia menambahkan bahwa banyak anggota yang meminjam uang dari koperasi tersebut tanpa memberikan jaminan. "Sebagian besar orang di sini meminjam tanpa jaminan. Ada yang bernama (A) dan istrinya meminjam 2 milyar tanpa jaminan, serta (W) yang meminjam 1,3 milyar juga tanpa jaminan. Masih banyak yang meminjam dengan jumlah lebih rendah," ujar Dani dengan nada marah.
![]() |
| Andree Budi Setiawan, SH, MH, dan Patner |
Menanggapi situasi yang dihadapi oleh para kliennya, Andree Budi Setiawan, SH, MH, yang merupakan pengacara bagi ke-14 nasabah tersebut, mengatakan bahwa sejak 2019, uang kliennya belum juga dikembalikan.
"Uang klien kami tidak kunjung cair sejak 2019, dan hingga kini tidak ada kepastian. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres di Kepanjen Malang, dan prosesnya masih berlanjut sejak 2019 hingga tahap pengaduan masyarakat. Kami juga sudah mengirim surat terbuka kepada berbagai lembaga dan kementerian koperasi, termasuk kepada Presiden Prabowo – Gibran, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan," ungkap Andre Budi Setiawan kepada media pada Selasa (4/11/2025).
Andre juga mengungkapkan bahwa waktu itu pernah ada mediasi dengan pihak koperasi, tetapi hasilnya tidak memuaskan. "Kepastian yang kami dapatkan hanya berfokus untuk berusaha dan berusaha, namun hingga saat ini tidak ada pencairan. Kami memiliki bukti kuat bahwa ada pencairan pinjaman, tetapi nasabah tidak menerima pengembalian tabungan. "
"Salah satu klien kami yang memiliki uang 200 juta tidak bisa mengambilnya. Ia hanya diberikan sebesar 500 sampai 700 ribu per bulan. Ada lagi yang meminjam dan langsung mendapatkan 5 juta atau 10 juta. Kemudian saat ada yang marah, akhirnya baru diberikan 1 atau 2 juta, jadi tidak ada kejelasan. Proses pembayaran sangat tidak jelas, dan kami menduga ada penyalahgunaan kekuasaan di antara pengurus sehingga nasabah tidak mendapatkan hak-haknya, seharusnya mereka bisa menarik tabungan kapan saja, dan deposito pun harus bisa dicairkan dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi sampai saat ini tidak ada kepastian. "
![]() |
| Padma Ratnadya yang biasa dipanggil Diyah, selaku Manajer Simpan Pinjam |
Sementara itu, Padma Ratnadya yang biasa dipanggil Diyah, selaku Manajer Simpan Pinjam, ketika ditanya mengenai pencairan jaminan tanpa agunan kepada orang yang bukan anggota koperasi, ia membantah bahwa yang meminjam bukanlah anggota. Namun, Diyah mengakui bahwa ada pinjaman berjumlah besar dengan alasan kepercayaan.
"Memang ada yang meminjam tanpa agunan, alasannya karena kepercayaan dan kami melihat usaha mereka. Memang pada saat pencairan itu kami belum melakukan survei, setelah masalah muncul itu baru kami merasa perlu untuk melakukan survei," jelasnya.
Terjadinya masalah pinjaman yang tidak dapat dibayar, Diyah yang telah bekerja di koperasi sejak tahun 2005 mengatakan bahwa seringkali hal ini disebabkan oleh kepercayaan yang terlalu tinggi.
“Kami memberikan kepercayaan kepada anggota berdasarkan usaha mereka. Namun, saat dana dicairkan, kami tidak bisa memastikan apakah mereka akan membayar kembali atau tidak,” kata Diyah.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya hubungan keluarga antara nasabah dan pengurus, Diyah menjelaskan, “Beberapa anggota adalah keluarga dari pengurus, karena kita bersifat umum, ada yang sebagai teman, keluarga, tetapi semuanya adalah anggota. ”
Hasil pertemuan antara nasabah dengan pengacaranya dan pihak koperasi belum membawa kepastian. Ini disebabkan oleh kesulitan dalam melakukan penagihan kepada peminjam, sehingga tidak dapat mencukupi untuk dibayarkan kepada nasabah.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Koperasi menginginkan adanya pertemuan lanjutan antara nasabah dan pihak manajemen, tetapi menurut nasabah seringkali pertemuan yang diagendakan tidak jadi dan seakan akan mengulur waktu, sehingga nasabah dan pihak lawyer akan berlanjut melaporkan ke instansi terkait sampai permasalahan selesai.
Kontributor : AGS
Editor : Tim EDUKASI-R I
.jpg)



