Senin, 08 Juni 2026

Sinergi Tradisi dan Legalitas Agraria, 70 Sertipikat PTSL Diserahkan dalam Ritual Selamatan Desa Torongrejo

 


Kota Batu – Dalam sebuah simpul akulturasi antara kearifan lokal dan modernisasi birokrasi, Pemerintah Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, berkolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Batu menggelar penyerahan 70 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Momentum ini dirangkai dengan perhelatan Selamatan Desa Torongrejo ke-198 yang berlangsung di halaman Balai Desa Torongrejo, Senin (8/6/2026).


Tradisi yang telah berakar hampir dua abad tersebut menjadi medium strategis untuk memperkuat legitimasi kepemilikan aset warga. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala ATR/BPN Kota Batu, Rudi Susanto, didampingi Kepala Desa Torongrejo, Takim, S.Pd., M.Pd., kepada enam perwakilan dari tiga dusun: Klerek, Krajan, dan Tutup.

Kepala Desa Torongrejo, Takim, S.Pd., M.Pd dalam simbolis

Kepala Desa Torongrejo menyampaikan bahwa Desa Torongrejo telah menjadi lokus strategis dalam mendukung legalisasi aset tanah sejak 2018. Dari sekitar 3.000 bidang tanah yang diusulkan melalui skema PTSL, mayoritas telah terbit sertipikat, menyisakan 398 bidang dari periode 2018 dan 2021 yang masih dalam tahap finalisasi administratif.


Takim menekankan pentingnya perspektif konservasi aset ketimbang komodifikasi lahan. "Sertipikat ini instrumen perlindungan hukum preventif terhadap potensi konflik agraria. Kami berharap masyarakat menjadikannya sebagai pengamanan warisan, bukan pemicu transaksional yang mengancam keberlanjutan kepemilikan lahan turun-temurun," ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mayoritas wilayah Torongrejo masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kawasan ini memiliki fungsi ekologis dan daya dukung pangan yang vital, sekaligus menjadi mekanisme pengendalian tata ruang untuk mencegah alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan terbangun.


Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Batu memaparkan bahwa realisasi PTSL tahun 2026 mengacu pada kuota terbatas dari pemerintah pusat, yakni sebanyak 500 bidang untuk seluruh wilayah Kota Batu. Selain Torongrejo, Desa Bulukerto juga masih dalam proses penyelesaian. Penyaluran bertahap dilakukan untuk menjamin akurasi data dan kepastian hukum setiap bidang.


Kepala ATR/BPN Kota Batu, Rudi Susanto saat berikan sambutan

Rudi Susanto mengapresiasi integrasi antara ritual selamatan desa dan layanan sertifikasi tanah. Menurutnya, pendekatan ini menciptakan efisiensi komunikasi publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program legalisasi aset.


Kolaborasi antara tradisi selamatan yang telah mengakar 198 tahun dengan kebijakan PTSL mencerminkan paradigma pembangunan berbasis budaya yang adaptif terhadap modernisasi pelayanan publik. Sinkronisasi ini tidak hanya merekatkan kohesi sosial, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kota Batu.

Ketua Panitia Selamatan Desa Torongrejo, Bunaib menjelaskan bahwa salah satu ciri khas yang terus dipertahankan dalam tradisi selamatan desa adalah pelestarian seni Tayub. Kesenian tradisional tersebut tidak hanya menjadi hiburan rakyat, tetapi juga memiliki nilai filosofis yang mendalam sebagai simbol kebersamaan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Bunaib Ketua Panitia Selamatan Desa

Menurutnya, istilah Tayub diyakini mengandung makna ditata agar tercipta guyub, yang merefleksikan semangat persatuan, gotong royong, serta kerukunan antar warga. Selain itu, seni Tayub juga merupakan bentuk ekspresi rasa syukur masyarakat atas hasil panen yang diperoleh selama satu musim tanam.


“Tradisi Tayub yang kami lestarikan bukan sekadar pertunjukan seni, tetapi juga mengandung pesan budaya tentang pentingnya menjaga kebersamaan, persaudaraan, dan rasa syukur kepada Tuhan atas hasil panen yang telah diberikan,” ujar Bunaib.


Ia menambahkan, seiring perkembangan zaman, penyelenggaraan seni Tayub kini dikemas lebih adaptif dengan melibatkan generasi muda atau kaum milenial. Kolaborasi tersebut dilakukan agar kesenian tradisional tetap relevan, lebih dinamis, dan mampu menarik minat masyarakat lintas generasi tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas Desa Torongrejo.


“Pelibatan generasi muda menjadi bagian dari upaya regenerasi budaya. Kami ingin seni Tayub tetap hidup, berkembang, dan dapat diterima oleh masyarakat modern, namun tetap berpegang pada filosofi serta nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” pungkasnya.

Kontributor : Agus 

Editor : Tim EDUKASI-RI 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts