Sabtu, 20 Juni 2026

Upaya Sistematis Perkuat Kepastian Hukum Mata Air dan Aset Desa di Kota Batu

 


KOTA BATU – Sertifikasi sumber mata air, punden, dan aset-aset strategis desa yang digagas oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu memperoleh momentum dukungan yang signifikan dari berbagai elemen pemerintahan. Inisiatif ini tidak hanya mendapat respons afirmatif dari jajaran pemerintah desa dan lembaga legislatif, tetapi juga memperoleh legitimasi penuh dari Pemerintah Kota Batu. Langkah tersebut dinilai sebagai instrumen strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset desa dari potensi sengketa, praktik penguasaan oleh pihak tertentu, serta ancaman alih fungsi lahan yang dapat merugikan kepentingan publik secara masif.

Kepala Desa Sumberjo, Drs. Riyanto, menyatakan dukungannya secara eksplisit terhadap inisiatif ATR/BPN tersebut. Menurutnya, penguatan legalitas aset desa telah menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih banyak sumber mata air, punden, dan lahan milik desa yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.

Kepala Desa Sumberjo, Drs. Riyanto

"Langkah sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset desa secara preventif. Kita tidak ingin ke depan muncul persoalan hukum atau sengketa kepemilikan yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah desa," ujarnya.

Riyanto menjelaskan bahwa sejumlah aset desa selama ini masih berada dalam kondisi rentan secara administratif maupun hukum. Kekhawatiran ini semakin mengemuka di tengah maraknya kasus mafia tanah yang terjadi di berbagai wilayah. Melalui program sertifikasi, Pemerintah Desa Sumberjo berupaya mengamankan aset-aset strategis seperti sumber mata air, punden, tanah kas desa, hingga lahan-lahan yang memiliki nilai sosial, kultural, dan ekologis yang tinggi.

Saat ini, sebagian besar sumber mata air di Desa Sumberjo masih berstatus tanpa kepastian hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah desa berencana mengalokasikan anggaran melalui APBDes secara bertahap untuk mendukung proses sertifikasi yang komprehensif.

"Eksistensi sumber mata air sangat vital bagi kelangsungan kehidupan masyarakat, khususnya petani yang setiap hari memanfaatkan air untuk kebutuhan irigasi. Karena itu, perlindungan hukum terhadap sumber mata air harus menjadi prioritas utama," tambahnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Pemerintah Desa Sumberjo, terdapat enam titik punden yang memiliki nilai sejarah, empat titik sumber mata air yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem lokal, serta sebelas titik tanah kas desa yang memerlukan penguatan legalitas dan perlindungan hukum secara terintegrasi.

Anggota DPRD Kota Batu Komisi B, Sujono Djonet

Dukungan serupa disampaikan anggota DPRD Kota Batu Komisi B, Sujono Djonet. Ia menilai sertifikasi sumber mata air dan punden merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus mengantisipasi konflik kepemilikan di masa depan. Menurutnya, pengelolaan sumber mata air yang berada di dalam kawasan tanah hak milik warga memerlukan pendekatan yang bijaksana melalui komunikasi persuasif, sosialisasi, dan kesepakatan bersama.

"Jika sumber mata air tersebut berfungsi sebagai fasilitas publik, maka perlu ada perlindungan yang jelas dan terukur. Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan secara holistik," jelasnya.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya air harus berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Regulasi yang dibangun harus mampu melindungi kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan hak-hak warga yang secara sah memiliki lahan di sekitar sumber air.


Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, SH.,MH juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sertifikasi sumber mata air dan punden. Menurutnya, legalitas aset merupakan instrumen penting untuk meminimalisasi konflik sosial sekaligus memperkuat upaya konservasi lingkungan yang berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Landasan konstitusional ini menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan sumber daya air yang adil.

Wakil Wali Kota Batu, H. Heli Suyanto, SH,.MH

"Konflik terkait sumber mata air sering muncul akibat adanya klaim sepihak yang menganggap sumber air sebagai milik pribadi atau warisan keluarga. Padahal sumber daya air merupakan kebutuhan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara adil untuk masyarakat luas," tegasnya saat ditemui awak media pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Menurutnya, kepastian hukum atas kawasan sumber mata air juga akan memudahkan pemerintah dalam melaksanakan program konservasi, rehabilitasi lingkungan, serta perlindungan daerah resapan air yang menjadi bagian dari sistem hidrologis kawasan.

Wakil Wali Kota bahkan mengungkapkan pengalaman saat melakukan pengukuran debit air di kawasan Sumber Brantas yang sempat mendapat penolakan dari pihak tertentu yang mengklaim sumber tersebut sebagai hak milik pribadi, padahal lokasi tersebut berada di kawasan negara. Hal ini menunjukkan urgensi penyelesaian status legalitas sumber mata air secara menyeluruh.

Selain aspek legalitas formal, Pemerintah Kota Batu juga mendorong penguatan lembaga adat dalam menjaga kelestarian sumber mata air. Peran tokoh masyarakat, sesepuh desa, hingga "Wali Sumber" dinilai penting untuk menjaga tradisi konservasi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kegiatan seperti bersih desa, Suroan, penanaman pohon, dan ritual penghormatan terhadap sumber air merupakan bentuk kearifan lokal yang terbukti secara empiris mampu menjaga keseimbangan ekosistem.

Karena itu, program sertifikasi tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga harus memperhatikan dimensi sosial, budaya, dan ekologis yang hidup di tengah masyarakat. Pendekatan integratif ini diharapkan dapat menciptakan model pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Batu menyoroti masih adanya persoalan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), misalnya, sering kali memungkinkan penerbitan izin pemanfaatan air tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Akibatnya, ketika muncul dampak lingkungan atau konflik sosial di lapangan, pemerintah daerah menjadi pihak yang pertama kali menerima keluhan masyarakat meskipun tidak terlibat dalam proses penerbitan izin. Hal ini menciptakan kesenjangan antara kewenangan dan tanggung jawab yang diemban.

Untuk itu, Pemerintah Kota Batu berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dapat menjadi instrumen yang mampu menyelaraskan berbagai kewenangan tersebut secara sinergis.

Dalam konteks tata ruang, Pemerintah Kota Batu menilai RPPLH harus menjadi fondasi utama sebelum penyusunan RTRW maupun RDTR. Dokumen perencanaan ini berfungsi sebagai pedoman perlindungan lingkungan yang kemudian dijabarkan secara teknis dalam RTRW dan RDTR. Dengan demikian, titik-titik konservasi seperti sumber mata air dapat dikunci secara hukum melalui koordinat spasial yang jelas dan tidak mudah berubah akibat kepentingan pembangunan yang sifatnya pragmatis.

Perbedaan mendasar antara RTRW dan RDTR terletak pada tingkat ketelitian data spasial. Jika RTRW bersifat makro dan strategis, maka RDTR telah memuat koordinat detail yang menjadi dasar penerbitan izin usaha maupun pembangunan. Melalui pendekatan ini, kawasan konservasi sumber mata air dapat terlindungi secara lebih efektif dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif.

Pemerintah Kota Batu bersama tim susur sungai saat ini terus melakukan pemetaan dan identifikasi sumber mata air di berbagai wilayah. Hasil sementara menunjukkan adanya banyak titik sumber air yang selama ini belum terdokumentasi secara lengkap dalam basis data pemerintah. Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi status lahan di sekitar sumber mata air tersebut.

Pemerintah mengakui bahwa sebagian sumber air berada di atas tanah yang telah bersertifikat hak milik masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan yang digunakan harus objektif dan mengedepankan prinsip keadilan substantif. Hak kepemilikan tanah warga tetap dihormati, namun keberadaan sumber mata air sebagai kebutuhan publik harus tetap berada dalam pengaturan negara demi kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, berbagai skema seperti kerja sama pengelolaan, hak pakai, hingga mekanisme kompensasi akan dikaji secara mendalam untuk menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak. Pendekatan deliberatif ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan privat dan publik secara proporsional.

Sertifikasi sumber mata air, punden, dan aset desa sejatinya bukan semata persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, melindungi warisan budaya desa, serta memastikan hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Sinergi kolaboratif antara pemerintah desa, pemerintah daerah, DPRD, ATR/BPN, lembaga adat, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Dengan legalitas yang kuat dan tata kelola yang berkelanjutan, sumber mata air tidak hanya terlindungi secara yuridis formal, tetapi juga tetap lestari sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat Kota Batu secara keseluruhan.

Kontributor : Agus 

Editor : Tim EDUKASI-R I 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts