Senin, 22 Juni 2026

Balai Harta Peninggalan tegaskan Pentingnya Pengawasan Harta Anak dalam Perwalian dan Pengampuan

 


Kota Batu– Balai Harta Peninggalan (BHP) menegaskan peran strategisnya sebagai lembaga pengawas dalam pelaksanaan perwalian dan pengampuan melalui kegiatan sosialisasi yang bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait perlindungan hak-hak keperdataan kelompok rentan, berlangsung di Hall Semeru Aston Inn Hotel, Senin 22 Juni 2026, Pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementrian Hukum Wilayah Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S, S.H,.M.H., dalam Sambutannya menyampaikan bahwa dinamika sosial dan perkembangan hukum menuntut hadirnya sistem perlindungan yang semakin adaptif, terutama bagi kelompok rentan yang memerlukan pendampingan dan pengawasan dalam menjalankan hak-hak hukumnya. Oleh karena itu, keberadaan BHP sebagai institusi yang memiliki mandat pengawasan dalam perwalian dan pengampuan menjadi elemen penting dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, perwalian dan pengampuan tidak hanya dipandang sebagai instrumen hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang erat kaitannya dengan perlindungan martabat, hak, dan kepentingan individu yang belum atau tidak dapat menjalankan tindakan hukum secara mandiri. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga peradilan, Balai Harta Peninggalan, Kantor Pertanahan, akademisi, dan masyarakat untuk membangun sistem perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Kementrian Hukum Wilayah Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S, S.H

Ia juga menekankan pentingnya penguatan literasi hukum di tengah masyarakat agar setiap proses yang berkaitan dengan perwalian, pengampuan, maupun pengelolaan aset dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, potensi sengketa maupun pelanggaran hak keperdataan dapat diminimalisasi sejak dini melalui pendekatan preventif dan edukatif.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai fungsi dan peran masing-masing institusi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta kepastian hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Koordinator ke pendataan Ahli Muda Yulita Yuli Pratiwi,. SH,.M.H.,memaparkan bahwa fungsi pengawasan merupakan instrumen penting dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan perwalian maupun pengampuan. Peran tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan hukum yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan terpenuhinya kepentingan terbaik bagi pihak yang berada di bawah perwalian atau pengampuan.

Koordinator ke pendataan Ahli Muda Yulita Yuli Pratiwi,. SH,.M.H

Secara normatif, BHP bertindak sebagai wali pengawas terhadap anak yang berada di bawah perwalian. Pengawasan tersebut mencakup pemantauan terhadap pengelolaan harta kekayaan, pelaksanaan tanggung jawab wali, hingga evaluasi terhadap tindakan hukum yang dilakukan atas nama anak yang belum cakap hukum.

Sementara itu, dalam perkara pengampuan, BHP menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengampu yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mewakili individu yang dinilai tidak mampu menjalankan perbuatan hukum secara mandiri. Pengawasan ini memiliki dimensi yuridis yang penting guna memastikan setiap tindakan yang diambil tetap berorientasi pada perlindungan hak, martabat, dan kepentingan pihak yang diampu.

Yuli Pratiwi juga menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan BHP tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip good governance dalam tata kelola hukum perdata. Melalui pendekatan tersebut, BHP berupaya menciptakan sistem pengawasan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Menurutnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara perwalian dan pengampuan. Padahal, kedua instrumen hukum tersebut memiliki fungsi yang sangat vital dalam menjaga keberlangsungan hak-hak keperdataan, terutama bagi anak-anak yang kehilangan orang tua maupun individu dewasa yang mengalami keterbatasan dalam menjalankan kapasitas hukumnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan kesadaran hukum publik. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan proses perwalian dan pengampuan dapat berjalan secara lebih efektif, akuntabel, serta selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Selain memperkuat aspek edukasi hukum, sosialisasi tersebut diharapkan mampu membangun sinergi antara BHP, lembaga peradilan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan ekosistem perlindungan hukum yang komprehensif. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya kelompok rentan, memperoleh jaminan perlindungan hak keperdataan secara optimal di tengah dinamika perkembangan hukum dan sosial yang terus berkembang.

BHP, Balai Harta Peninggalan, perwalian, pengampuan, pengawasan hukum, hak keperdataan, perlindungan anak, literasi hukum, kepastian hukum, kelompok rentan.

Sementara itu dari perspektif pertanahan, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu, Rudi Susanto, SH.,turut memaparkan pentingnya kepastian hukum atas aset yang berada dalam status perwalian maupun pengampuan. Dalam pemaparannya, BPN menegaskan bahwa legalitas dan administrasi pertanahan memiliki peran fundamental dalam melindungi hak-hak keperdataan pihak yang berada di bawah perlindungan hukum.

Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu, Rudi Susanto, SH

Perwakilan BPN Kota Batu menjelaskan bahwa pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki anak di bawah umur maupun pihak yang berada dalam pengampuan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, penyalahgunaan kewenangan, maupun pengalihan hak yang berpotensi merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, sertifikasi tanah dan tertib administrasi pertanahan merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap aset yang menjadi objek perwalian dan pengampuan. Oleh karena itu, sinergi antara BPN, Balai Harta Peninggalan (BHP), pengadilan, dan para wali maupun pengampu menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola aset yang akuntabel dan berkelanjutan.

BPN Kota Batu juga menyoroti bahwa dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan aset pertanahan milik anak di bawah umur atau pihak yang berada dalam pengampuan, diperlukan kehati-hatian yuridis serta pemenuhan prosedur yang telah ditetapkan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk menjaga hak-hak keperdataan serta menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.

Melalui sosialisasi ini, BPN Kota Batu berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset dan kepastian hukum pertanahan semakin meningkat, sehingga tercipta ekosistem hukum yang lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan kelompok rentan.

Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri, Kantor Kementrian Hukum Wilayah Propinsi Jatim, Kepala Balai Peninggalan Surabaya, Kejaksaan negeri Batu, Dukcapil Batu, Ketua Pengadilan Negeri Malang, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Kepala Kantor Kelas 1 TPI Malang, Kepala LP Malang, Kepala LP 2A Perempuan Malang, Kepala Balai Kelas Satu Malang, para narasumber, notaris dan pejabat pembuat Akta Tanah se Malang Raya, peserta dan undangan.

Dasar kegiatan KUH Perdata, UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,UU nomor 23 Tahun 2002 junto UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tatacara penunjukan wali, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis Tarif dan Bukan Tarif yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2021 tentang ke organisasian dan tata kerja balai peninggalan.

Dengan tujuan : 

- Mensosialisasikan eksistensi BHP dalam menjalankan fungsi sebagai wali dan pengampu.

- Menginisiasi kerjasama antara BHP dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan perwalian dan pengampuan.

- Perlindungan Anak atas belum dewasa dan orang yang ditaruh ketidak kemampuan 

Tugas pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa wali menjalankan kewajibannya secara benar, terutama dalam mengelola harta kekayaan anak yang berada di bawah perwaliannya. 

Momen foto bersama 

Perwalian umumnya terjadi ketika seorang anak belum dewasa kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya, orang tua bercerai, atau terjadi pencabutan kekuasaan orang tua oleh pengadilan. Dalam kondisi tersebut, seorang wali ditunjuk untuk mewakili kepentingan anak, sementara BHP berperan mengawasi pelaksanaan tugas wali agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun kerugian terhadap hak-hak anak. 

Selain perwalian, BHP juga berfungsi sebagai Pengampu Pengawas dalam perkara pengampuan. Pengampuan diberikan kepada orang dewasa yang dinilai tidak cakap melakukan perbuatan hukum karena kondisi tertentu, seperti gangguan kejiwaan atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini, BHP mengawasi pengelolaan kepentingan dan harta kekayaan orang yang berada di bawah pengampuan. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, BHP memiliki kewenangan meminta laporan pertanggungjawaban wali atau pengampu, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan harta, hingga mengajukan permohonan pemecatan wali kepada pengadilan apabila ditemukan tindakan yang merugikan pihak yang berada di bawah perwalian maupun pengampuan. 

Melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pengawasan dalam perwalian dan pengampuan sehingga hak-hak keperdataan anak maupun orang dewasa yang membutuhkan perlindungan hukum dapat terjamin secara optimal. Selain itu, sinergi antara BHP, pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan. 

Kontributor : Agus 

Editor : Tim EDUKASI-R I 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts