Kejari Batu Tetapkan Kepala UPTD Pasar sebagai Tersangka Korupsi Among Tani
KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan seorang mantan Kepala UPTD Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Batu. Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AS di rumah tahanan negara.
AS diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu pada periode 2020–2024.
Penyidik Temukan Dugaan Aliran Uang Rp262,8 Juta
Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar dilakukannya tindakan hukum terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian maupun penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Nilai uang yang diduga diterima tersangka berdasarkan hasil penyidikan sementara mencapai Rp262.800.000.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik untuk mengurai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah.
Disangkakan Pasal Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H |
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tersangka dalam meminta atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya dalam pengelolaan kios dan los pasar.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Batu menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam proses selanjutnya ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru.
Kejari Batu Tekankan Akuntabilitas
Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pengelolaan fasilitas publik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip integritas, kepastian hukum dan keterbukaan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset atau fasilitas publik menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap AS tetap harus menempatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Kejari Batu juga menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati dan dijamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Batu dalam mendorong terciptanya pengelolaan fasilitas publik yang bersih, transparan dan akuntabel serta memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-RI








