Kamis, 04 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG, Negara Diduga Rugi Triliunan Rupiah

 


JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.


Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.


Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.


Program Makan Bergizi Gratis sendiri mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai instrumen kebijakan publik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi peserta didik di seluruh Indonesia.


Dengan total alokasi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp298 triliun pada tahun 2026, program ini menjadi salah satu proyek sosial terbesar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Namun berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak melalui mekanisme seleksi yang objektif dan akuntabel. Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN sehingga yayasan tertentu dapat memperoleh akses dan keuntungan finansial secara tidak sah.


Lebih lanjut, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai proses pengadaan barang dan jasa. Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga disusun tidak berdasarkan kebutuhan empiris di lapangan, melainkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.


Sejumlah pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga (markup).


Dari perspektif tata kelola keuangan negara, praktik tersebut diduga menimbulkan inefisiensi anggaran yang signifikan dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk menghitung nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.


Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sejumlah ketentuan perundang-undangan lain yang relevan.


Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Para pengamat menilai perkara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas institusi, transparansi pengelolaan anggaran, serta efektivitas pengawasan terhadap program-program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.


Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.


b. Di antaranya, tiga orang saksi, yaitu:

- Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional;

 Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;

 Saudara LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.


c. Adapun posisi singkat perkara adalah sebagai berikut. Sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program prioritas nasional dan diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah.


d. Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan pada tahun 2026 sebesar Rp298 triliun, yang seluruhnya bersumber dari APBN. Bahwa dalam pelaksanaannya, program MBG dikelola melalui yayasan-yayasan pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana bagi pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.


e. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dan insentif hingga miliaran rupiah, serta terafiliasi atau dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP.


f. Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum, termasuk melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai kondisi dan kebutuhan riil di lapangan, serta terjadi markup harga pengadaan yang mengakibatkan kerugian terhadap pelaksanaan program MBG.


g. Beberapa pengadaan yang diduga bermasalah antara lain:

- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun;

- ⁠Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga;

- ⁠Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga; dan

- ⁠Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.

- Bahwa rangkaian perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.


h. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.


i. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kontributor : PON

Editor : Tim EDUKASI-R I 


Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts