Kamis, 04 Juni 2026

Polemik PKL Alun-Alun Batu, Relokasi Dinilai Jadi Solusi Tata Ruang Kota

 


KOTA BATU – Polemik dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Seiring berjalannya proses penyelidikan, tuntutan agar persoalan tersebut diungkap secara transparan dan akuntabel semakin menguat dari berbagai elemen masyarakat.


Selain mendorong penegakan hukum secara menyeluruh, sejumlah kalangan juga meminta Pemerintah Kota Batu segera mengambil langkah strategis untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai lokasi aktivitas PKL.


Kuasa hukum para korban, Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, aspek terpenting yang harus diungkap adalah siapa pihak yang menjanjikan lapak, siapa yang menerima pembayaran, serta bagaimana pola aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi tersebut.


“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Siapa yang menawarkan tempat, siapa yang menerima uang, dan bagaimana aliran dana itu berjalan merupakan bagian dari proses penyelidikan yang harus dibuka secara objektif,” ujar Suwito kepada wartawan, Selasa (3/6/2026).


Menurutnya, pendekatan berbasis hukum menjadi instrumen paling tepat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Suwito mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk mencari ruang klarifikasi melalui mekanisme hearing atau dengar pendapat dengan DPRD Kota Batu.


Namun, ia menilai langkah tersebut tidak memiliki relevansi substantif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap persoalan yang telah masuk ranah penyelidikan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini publik.


“Kalau benar ada upaya membawa persoalan ini ke forum hearing, saya kira itu tidak akan mengubah substansi persoalan. DPRD tentu memahami bahwa perkara yang masih dalam proses penyelidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.


Suwito yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis senior Malang Raya menilai pihak-pihak yang merasa terlibat sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berpandangan bahwa sikap kooperatif dan keterbukaan jauh lebih bernilai dibandingkan upaya mencari pembenaran yang berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Menghormati proses hukum adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan. Jika memang terdapat kesalahan, keberanian untuk mengakui dan meminta maaf kepada publik merupakan sikap yang lebih terhormat dibandingkan membangun narasi pembelaan yang tidak menyentuh substansi persoalan,” katanya.


Sementara itu, di luar aspek hukum, desakan agar Pemerintah Kota Batu segera melakukan penataan kawasan Alun-Alun juga terus bermunculan. Berbagai tokoh masyarakat, pelaku pariwisata, hingga warga Kota Batu menilai ruang publik harus dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai fasilitas umum yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat.


Menurut Suwito, relokasi PKL merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan ruang kota yang berkelanjutan. Ia menilai penataan kawasan harus mempertimbangkan aspek estetika kota, kelancaran lalu lintas, kenyamanan wisatawan, serta hak pengguna jalan.


“Jalan dan ruang publik harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Penataan yang baik bukan hanya mendukung aktivitas ekonomi, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan perkotaan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.


Ia juga menyebut Pemerintah Kota Batu memiliki sejumlah aset lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi. Salah satu alternatif yang dinilai potensial adalah kawasan lahan milik pemerintah di sekitar lapangan Dispora, Jalan Sultan Agung.


Secara konseptual, lokasi tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi pusat wisata kuliner baru yang mampu menciptakan distribusi kunjungan wisata lebih merata, sekaligus mengurangi konsentrasi keramaian di kawasan Alun-Alun.


“Konsep pengembangan sentra PKL baru dapat menjadi solusi yang lebih berkelanjutan. Aktivitas ekonomi tetap berjalan, wisatawan tetap terlayani, tetapi tata ruang kota juga terjaga dengan baik,” jelasnya.


Menurutnya, penataan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan dan perencanaan ruang yang terukur akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi lokal Kota Batu.


Dengan demikian, penyelesaian kasus dugaan jual beli lapak PKL tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum evaluasi tata kelola ruang publik agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Kontributor : Agus 

Editor : Tim EDUKASI-R I 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts