Menhut Raja Antoni Minta Perhutanan Sosial Dijaga dari Karhutla
BERAU — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Berau, Kalimantan Timur, menjaga kawasan kelola mereka dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pesan tersebut disampaikan Raja Antoni saat menyerahkan persetujuan Perhutanan Sosial kepada sejumlah kelompok masyarakat di Berau dan wilayah sekitarnya, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga melekatkan tanggung jawab ekologis untuk mempertahankan kelestarian kawasan.
Raja Antoni menjelaskan, kebijakan Perhutanan Sosial merupakan pendekatan tata kelola kehutanan yang berupaya mempertemukan kepentingan konservasi dengan kebutuhan masyarakat sekitar hutan. Skema tersebut sekaligus dapat memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan serta membantu mereduksi potensi konflik pemanfaatan sumber daya hutan.
“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut,” kata Raja Antoni di Berau.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak enam persetujuan Perhutanan Sosial diterima kelompok masyarakat. Salah satunya Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh dengan areal kelola mencapai 4.962 hektare yang melibatkan 85 kepala keluarga (KK).
Raja Antoni meminta kelompok tersebut tidak hanya mempertahankan fungsi kawasan, tetapi juga mengembangkan pemanfaatan hutan secara produktif dan berkelanjutan
“Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan produktif,” ujarnya.
Arahan serupa diberikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur. Kelompok tersebut memperoleh persetujuan pengelolaan kawasan seluas 4.693 hektare yang mencakup 138 KK.
Menhut bahkan memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi apabila kawasan yang telah diberikan akses pengelolaan justru menjadi sumber kebakaran.
“Pesan saya sama, jangan sampai tempat Bapak justru menjadi pusat api, nanti dengan berat hati SK-nya saya cabut,” tegasnya.
Selain dua kelompok tersebut, persetujuan Perhutanan Sosial juga diberikan kepada KTH Pilinjau Lestari Squad seluas 28 hektare untuk 23 KK. Kemudian KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan seluas 1.350 hektare untuk 90 KK, LD Mara Satu di Bulungan seluas 748 hektare untuk 475 KK, serta LD Mara Hilir seluas 152 hektare yang melibatkan 212 KK.
Raja Antoni juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap Karhutla di tengah kondisi iklim yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kekeringan vegetasi dan membuat material organik di kawasan hutan lebih mudah terbakar.
Karena itu, masyarakat penerima persetujuan diminta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara yang tidak terkendali.
Menhut mengingatkan bahwa sumber api tidak selalu berasal dari aktivitas berskala besar. Kelalaian sederhana, seperti membuang puntung rokok sembarangan, dapat menjadi pemicu kebakaran apabila berada di lingkungan dengan kondisi vegetasi kering.
Pengelolaan Perhutanan Sosial, lanjutnya, harus ditempatkan dalam perspektif keberlanjutan. Artinya, manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan fungsi ekologis hutan sehingga kawasan tetap produktif tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.
Kontributor: Fahri
Editor: Tim EDUKASI-RI







