Bilung Silaen Dukung AMPB Desak RUU Perampasan Aset
JAKARTA — Ketua Umum POROS 98 Bilung Silaen menyatakan dukungan terhadap gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Bilung menilai keberadaan AMPB merupakan representasi dari dinamika aspirasi masyarakat yang berkembang dari persoalan di tingkat daerah hingga menjadi isu yang mendapat perhatian lebih luas secara nasional.
“Kami mendukung penuh perjuangan AMPB dan siap turun ke jalan bersama-sama,” tegas Bilung Silaen.
Menurut Bilung, AMPB tidak terbentuk secara instan. Gerakan tersebut berawal dari inisiatif masyarakat dan sejumlah tokoh di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sebelumnya menyuarakan berbagai persoalan di daerah.
Seiring berkembangnya isu yang diangkat, konsolidasi masyarakat tersebut kemudian meluas dan membentuk kekuatan advokasi yang membawa sejumlah tuntutan ke ranah nasional.
“Inilah cikal bakal AMPB yang kini dikenal luas,” ujar Bilung.
Bilung mengatakan dinamika yang terjadi di Pati tidak dapat dipisahkan dari polemik kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketika Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati.
Kebijakan tersebut memicu penolakan dari sebagian masyarakat dan berkembang menjadi gelombang protes. Bahkan, pada akhir 2025 sempat muncul wacana pemakzulan terhadap Bupati Pati melalui DPRD setempat, meskipun proses tersebut pada akhirnya tidak berlanjut hingga pemberhentian.
Persoalan kemudian memasuki ranah hukum. Berdasarkan keterangan dalam pernyataan Bilung, Sudewo diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pati pada 19 Januari 2026.
Sudewo selanjutnya menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, suap, dan gratifikasi dalam perkara pengisian jabatan perangkat desa.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi sikap AMPB dalam mendorong agenda pemberantasan korupsi yang dinilai lebih represif sekaligus memberikan efek jera.
Dalam aksi yang akan digelar, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Bilung berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Menurutnya, pendekatan asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, penguatan mekanisme perampasan aset juga berkaitan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, deterrence effect, serta optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Negara harus hadir dengan hukum yang tidak memberi ruang bagi koruptor. RUU Perampasan Aset dan hukuman mati adalah jawaban tegas,” kata Bilung.
Tuntutan tersebut sekaligus mencerminkan meningkatnya tekanan publik agar sistem pemberantasan korupsi memiliki instrumen hukum yang mampu memberikan konsekuensi lebih kuat terhadap pelaku, termasuk terhadap keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui tindak pidana.
Meski demikian, setiap penerapan sanksi pidana tetap harus ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum, due process of law, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bilung menegaskan POROS 98 siap memberikan dukungan terhadap gerakan AMPB. Ia menilai konsolidasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mengawal agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi agar tidak berhenti pada wacana, tetapi menghasilkan kebijakan yang konkret dan terukur.
Dengan demikian, aksi AMPB tidak hanya dipandang sebagai ekspresi politik masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari tekanan publik terhadap agenda pembaruan hukum, penguatan integritas institusi negara, dan pembangunan sistem pemerintahan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik.
Kontributor : Blng
Editor : Tim EDUKASI-RI







