Musdesus Sumberbrantas Sahkan Aspirasi Warga
Kota Batu – Masyarakat Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, secara resmi menyatakan penolakan terhadap seluruh aktivitas PT Esa Swardana Thani. Keputusan bulat tersebut dihasilkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Gedung Graha Manunggal Bhakti Desa Sumberbrantas, Kamis (9/7/2026) malam.
Musdesus yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh seluruh elemen pemerintahan dan kemasyarakatan desa, antara lain Kepala Desa Sumberbrantas Saniman, Danramil Bumiaji, perwakilan Polsek Bumiaji, Ketua dan Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Gelaran musyawarah desa khusus ini merupakan tindak lanjut dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat terkait kegiatan PT Esa Swardana Thani yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Dalam gelaran kali ini, forum menetapkan hasil jejaring aspirasi tersebut sebagai sikap resmi Desa Sumberbrantas.
![]() |
| Momen Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman saat tanda tangan hasil Musdesus |
Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman, menuturkan bahwa Musdesus ini memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi pemerintah desa. "Kami selaku Pemerintah Desa harus mengedepankan musyawarah bersama masyarakat agar menemukan mufakat, karena hal ini demi kepentingan bersama dan masyarakat luas," ujarnya.
Saniman menegaskan bahwa pemerintah desa sepenuhnya menyetujui hasil Musdesus karena merupakan murni aspirasi warga. "Kami menyetujui hasil pada Musdesus ini karena hal ini adalah murni aspirasi warga dan demi menjaga lingkungan atau alam, khususnya Desa Sumberbrantas dan Kota Batu secara umumnya," tegasnya.
![]() |
| Perwakilan warga Gimbo, Vino saat menyampaikan jaring aspirasi |
Polemik yang melatarbelakangi Musdesus ini bermula dari aktivitas pengeboran sumur dalam (deep well) atau ekstraksi air tanah yang dilakukan PT Esa Swardana Thani di kawasan Gimbo, Dusun Jurangkuali, sejak awal 2025. Warga menuding aktivitas pengeboran tersebut memicu penyusutan debit air di Sungai Janitri yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari titik pengeboran serta sejumlah sumber air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian setempat.
Kekhawatiran warga semakin menguat seiring dengan minimnya transparansi perizinan. Meskipun sempat ada sosialisasi pada September 2023, warga mengaku hingga kini belum pernah melihat dokumen perjanjian kompensasi maupun tanggung jawab perusahaan secara tertulis (hitam di atas putih). Warga menuntut dibukanya seluruh dokumen perizinan, mulai dari izin lingkungan hingga Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), serta audit lingkungan independen.
![]() |
| Momen Sekretaris Desa Sumberbrantas, Purwanto dalam menyampaikan jaring aspirasi |
Di sisi lain, Ketua BPD Yoyok menyampaikan bahwa diketahui PT Esa Swardana Thani mengenai seluruh kegiatan perusahaan telah memiliki legalitas lengkap yang diterbitkan melalui mekanisme perizinan pemerintah pusat berbasis Online Single Submission (OSS). Sejumlah dokumen yang diklaim telah lengkap antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta IPAT yang telah diperoleh sejak 2023 dengan masa berlaku lima tahun.
Namun, klaim tersebut tidak meredam keresahan warga. Sejak sumur bor pertama beroperasi pada 2025, warga mengaku mulai merasakan penurunan debit air di sumur-sumur mereka. Beberapa warga bahkan harus menggali sumur lebih dalam atau membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, janji kompensasi pengalihan 10 persen debit air yang disepakati sejak September 2023 hingga kini belum terealisasi secara langsung kepada warga.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Sumberbrantas telah melayangkan surat resmi untuk menghentikan sementara proyek pengeboran tahap kedua PT ESA. Kini, melalui Musdesus, warga Desa Sumberbrantas secara bulat menolak aktivitas PT Esa Swardana Thani baik yang sudah berjalan maupun rencana yang akan dilaksanakan.
Hasil Musdesus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan hearing (rapat dengar pendapat) ke DPRD Kota Batu. Langkah ini ditempuh agar ditemukan solusi komprehensif terkait aktivitas PT Esa Swardana Thani yang selama ini telah melakukan proses pekerjaan dan sekaligus yang direncanakan ke depan.
Musdesus Desa Sumberbrantas ini menjadi bukti nyata bahwa mekanisme musyawarah desa masih menjadi instrumen demokratis yang efektif dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keputusan yang dihasilkan melalui forum deliberatif ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota Batu dan DPRD setempat dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-R I



