KPU Kota Batu Kaji Pergeseran Dapil, Junrejo Berpotensi Tambah Satu Kursi
BATU – Dinamika demografi di Kota Batu menunjukkan pergeseran signifikan yang berpotensi mengubah peta politik elektoral. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batu tahun 2025, terjadi akumulasi pertumbuhan penduduk yang cukup masif di wilayah Kecamatan Junrejo. Fenomena ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu untuk mengkaji ulang konfigurasi daerah pemilihan (dapil) pada pemilu mendatang.
Meskipun secara absolut Kecamatan Junrejo masih berada di posisi terbawah, akselerasi pertumbuhannya mengindikasikan adanya daya tarik kawasan tersebut sebagai wilayah hunian, yang dipengaruhi oleh faktor pernikahan, aktivitas ekonomi, serta geliat sektor pariwisata.
Kepala Subbagian Divisi Teknis KPU Kota Batu, Ariansyah, mengungkapkan bahwa penambahan penduduk yang substansial di Kecamatan Junrejo berimplikasi pada perlunya evaluasi terhadap alokasi kursi dan batas-batas dapil.
"Penambahan penduduk yang sangat signifikan di Wilayah Kecamatan Junrejo berpotensi terhadap penambahan daerah pemilihan. Sehingga untuk Kota Batu kemungkinan ada pergeseran, kemungkinan perpindahan itu berada di Dapil Bumiaji berkurang satu dan bergeser ke Junrejo," ujar Ariansyah di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026) pagi.
![]() |
| Kepala Subbagian Divisi Teknis KPU Kota Batu, Ariansyah |
Meskipun secara total jumlah penduduk di Bumiaji saat ini masih lebih unggul, laju pertumbuhan penduduk di Junrejo menunjukkan peningkatan yang jauh lebih pesat berdasarkan data Semester 2 tahun 2025.
“Jika tren pertumbuhan penduduk tetap konsisten seperti data tahun 2025, terdapat potensi Junrejo (Dapil 4) akan mendapatkan tambahan satu kursi, sementara Bumiaji (Dapil 3) berpotensi berkurang satu kursi,” ujar Ariansyah.
Pernyataan tersebut selaras dengan hasil pemetaan sementara yang dilakukan KPU. Berdasarkan simulasi awal, Dapil 3 ( Kecamatan Bumiaji ) yang selama ini memiliki alokasi 9 kursi berpotensi mengalami reduksi menjadi 8 kursi, sementara Dapil 4 ( Kecamatan Junrejo ) berpotensi mengalami akresi dengan tambahan 1 kursi sehingga menjadi 8 kursi.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menyatakan bahwa perubahan ini masih bersifat proyeksi berdasarkan dinamika kependudukan dan akan sangat bergantung pada hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang menjadi basis penetapan dapil pada Pemilu 2029.
Pertumbuhan basis pemilih di Junrejo menjadi variabel kunci dalam kalkulasi alokasi kursi legislatif ke depan. Redistribusi dapil merupakan konsekuensi logis dari prinsip one man one vote dan equal representation yang menjadi fondasi demokrasi elektoral. Perubahan komposisi penduduk antar wilayah secara langsung memengaruhi nilai suara (vote value) setiap pemilih, sehingga penataan ulang dapil menjadi keniscayaan untuk menjaga keadilan substantif dalam sistem representasi. KPU Kota Batu pun terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta meningkatkan transparansi dan literasi kepemiluan guna memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki kesiapan yang setara dalam menghadapi dinamika politik ke depan.
![]() |
| Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto saat berada diruang kerjanya |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai melakukan pemetaan potensi perubahan alokasi kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) untuk periode legislatif mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai respon atas dinamika pertumbuhan penduduk yang menunjukkan tren signifikan di wilayah tertentu, khususnya di Kecamatan Junrejo.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 lalu, Bumiaji mendapatkan alokasi 9 kursi, sedangkan Junrejo memperoleh 7 kursi. Ariansyah menambahkan bahwa estimasi satu kursi di Kota Batu setara dengan kisaran 7.000-an penduduk.
Terkait jumlah keseluruhan kursi di DPRD Kota Batu, KPU memastikan bahwa angka tersebut masih tetap di angka 30 kursi. Hal ini dikarenakan total penduduk Kota Batu saat ini masih berada di kisaran 250.000 jiwa, sehingga belum memenuhi ambang batas 300.000 jiwa yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk penambahan alokasi menjadi 35 kursi.
KPU Kota Batu mensosialisasikan potensi perubahan ini lebih awal guna memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan penataan strategi serta riset internal. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi protes atau kekacauan informasi saat tahapan penetapan kursi resmi dimulai.
“Partai politik akan menata ulang strategi mereka. Dengan informasi awal ini, diharapkan pertarungan di Pemilu 2029 akan menjadi lebih kompetitif dan transparan. Kami juga telah mengedukasi Liaison Officer (LO) partai mengenai mekanisme penghitungan kursi ini,” jelas Heru Joko Purwanto.
Seluruh proses simulasi dan pemetaan ini turut mendapat pengawasan melekat dari Bawaslu Kota Batu. Bawaslu secara aktif melakukan simulasi mandiri dengan melibatkan tenaga teknis KPU untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. KPU berkomitmen untuk terus memperbarui data seiring dengan tahapan yang berjalan guna memastikan validitas basis penentuan alokasi kursi di masa mendatang.
Selain alokasi kursi, KPU juga tengah mengantisipasi kemungkinan munculnya calon independen (perseorangan) dalam Pilkada maupun Pemilu mendatang. Persiapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyusunan anggaran kebutuhan pemilu tahun 2029 agar lebih akurat dan terukur.
Heru Joko Purwanto, didampingi Kasubag Divisi Teknis, Ariansyah, menyampaikan bahwa pemetaan ini berpedoman pada prinsip kesetaraan nilai suara. Saat ini, KPU Kota Batu tengah menunggu data kependudukan resmi Semester 1 tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-R I



