Pemuda Bobol Rumah di Batu, Brankas dan Emas Rp168 Juta Raib
KOTA BATU – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap dua pemuda berinisial RE (29) dan DN (29) sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Keduanya diduga membobol sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, dan melarikan tiga kotak brankas berisi logam mulia senilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan kedua tersangka berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Mereka diringkus di dua lokasi terpisah setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini berawal dari laporan korban, AN (36), warga Jalan Purwantoro, Desa Tlekung. Korban melaporkan bahwa rumahnya dibobol pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat pulang ke rumah, AN terkejut mendapati kamar tidurnya dalam keadaan berantakan.
Meskipun pintu depan rumah masih terkunci, korban menyadari tiga kotak brankas miliknya yang berisi emas dan perak telah lenyap. Total kerugian material akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp168.450.000.
"Meski pintu depan masih dalam keadaan terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp168.450.000," ungkap Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.
Menerima laporan, tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Batu yang dipimpin langsung oleh Ipda Yudha segera bergerak. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pelacakan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan cepat mengantarkan petugas pada identitas dua tersangka, yang ternyata merupakan warga Kecamatan Junrejo juga. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RE di area parkir sebuah minimarket depan Jatim Park 2, sekitar pukul 24.00 WIB.
Satu jam kemudian, tepatnya pukul 01.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka kedua, DN, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.
Dari pengakuan sementara kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan cara mencongkel daun pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menyasar dan membawa kabur brankas-brankas berisi logam mulia tersebut.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci yang menguatkan dugaan, di antaranya:
1. Satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) hasil curian.
2. Satu buah pisau yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu.
Kedua pelaku, RE dan DN, saat ini ditahan di sel Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun untuk pencurian yang dilakukan dengan cara membongkar atau memecah bangunan, atau dengan cara masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci palsu, anak kunci palsu, atau alat lain yang tidak semestinya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Batu. "Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain di wilayah hukum Polres Batu," pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Huda.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Kota Batu untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan tempat tinggal, terutama saat ditinggal pergi. Memasang pengaman tambahan pada pintu dan jendela, serta tidak menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di rumah, merupakan langkah pencegahan yang disarankan.
Kecepatan pengungkapan kasus ini menunjukkan kinerja aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi jika menemui kejadian atau hal mencurigakan di lingkungan mereka.

