Modus Sambung Kabel, Pelaku Curanmor di Ngantang Diringkus Resmob Polres Batu
BATU – Diketahui pada Kamis 29 Januari 2026 siang, Satuan Reserse Kriminal Polres Batu melalui unit Resmob telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat resah masyarakat di Kecamatan Ngantang. Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial PU (23), Senin 2 Februari 2026.
Kapolres Batu, melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diberikan oleh korban berinisial RH (19), seorang penduduk Dusun Kenteng, Ngantang, terkait kehilangan sepeda motor Honda Beat pada hari Minggu (25/1/2026).
"Ya, tim Resmob telah menahan terduga pelaku dengan inisial PU di sebuah warung di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu," jelas Iptu M. Huda Rohman dalam pernyataannya.
Baca juga : https://www.edukasi-ri.com/2026/02/wakapolres-batu-pimpin-persiapan.html
Kronologi Kejadian
Pencurian ini terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah sekitar pukul 23. 30 WIB. Korban merasa aman dan tidak mengunci kendaraannya dengan baik. Namun, di pagi hari sekitar pukul 06. 00 WIB, ibunya menemukan sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat semula.
Selain kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang disimpan di jok motor. Kerugian material dari kejadian ini diperkirakan mencapai Rp32 juta.
Modus Operandi
Iptu M. Huda Rohman mengungkapkan bahwa pelaku memiliki keterampilan teknis dalam melakukan aksi pencurian. Dari hasil penyelidikan, pelaku tidak menggunakan kunci T seperti biasanya, tetapi dengan cara manual.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah merasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menghubungkannya kembali secara manual sehingga mesin bisa menyala," ungkap Iptu Huda.
Berita pilihan anda : https://www.edukasi-ri.com/2026/01/kejari-batu-ikut-kukuhkan-strategi.html
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama.
Akibat tindakannya, tersangka PU kini harus mendekam di tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang cukup berat.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan tinggalkan dokumen berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena hal ini dapat mempermudah pelaku menjual barang curiannya,” tambah Iptu M. Huda Rohman.
Sumber: Humas Polres Batu
Kontributor : AGS
Editor : Tim EDUKASI-R I

