Sabtu, 31 Januari 2026

Ambang Batas Tinggi Picu Ketidakseimbangan dalam Pemilu

Gambar 1
Gambar 1

 

 Jakarta. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa membahas revisi Undang-Undang Pemilu bukanlah hal yang bisa diselesaikan dalam sehari. “Ada sejumlah pasal yang membutuhkan perhatian dan pembahasan detail,” tambahnya. Pernyataan tersebut ia sampaikan di kantor DPP PAN, Jakarta, pada 30 Januari 2026, saat menerima perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu.


 Koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga masyarakat sipil serta perguruan tinggi, termasuk Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Remotivi, dan Safenet.



 Dalam kesempatan itu, Viva Yoga dengan terbuka mendengarkan aspirasi masyarakat sipil, seperti usulan penetapan ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 0 persen, perlunya daerah pemilihan khusus untuk luar negeri, penggunaan e-voting dalam pemilu bagi daerah pemilihan luar negeri, dan promosi terhadap representasi perempuan di kalangan calon legislatif melalui afirmasi.


 Menurut Viva Yoga, partai dengan simbol matahari ini tetap berkomitmen untuk memperjuangkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan menjunjung integritas yang berbasis pada aspirasi rakyat. Ia menjelaskan bahwa dalam pemilu legislatif berlandaskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai, PAN mendukung sistem proporsional terbuka yang berdasarkan suara terbanyak. “Ini adalah pendirian PAN; partai lainnya mungkin memilih sistem tertutup atau gabungan,” ujarnya. Walaupun terdapat keinginan untuk mengubah sistem tersebut, PAN akan tetap berjuang untuk mempertahankan proporsional terbuka. “Revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya memperkuat kualitas kedaulatan rakyat, demokrasi, dan meningkatkan representasi pemilih,” tegasnya.


 Namun, ia mengakui bahwa dalam revisi undang-undang, partai politik memiliki kepentingan subyektif sesuai dengan platform mereka. Menurutnya, hal ini tidaklah keliru. “Di sini terjadi dinamika perbedaan pandangan, ide, dan gagasan demi demokrasi,” tuturnya. “Dinamika di parlemen lebih konstruktif dibandingkan konflik di jalanan,” tambahnya. Semua aksi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemilu.




 Mengenai usulan dari koalisi tentang PT 0 persen, PAN memberikan dukungan dan menganggap ide itu wajar untuk diusulkan. Ambang batas yang belum diterapkan sejak Pemilu 1999 dan 2004 tersebut memungkinkan peserta pemilu untuk lolos meski hanya mendapatkan satu kursi di DPR. Namun, Viva Yoga memperingatkan bahwa perolehan kursi yang sedikit, hanya satu atau dua, dapat menimbulkan masalah dalam pembentukan dan operasi fraksi dalam pengambilan sikap politik. “Ada pengalaman dari partai yang hanya memiliki satu kursi sering kali menolak keputusan fraksi gabungan,” jelasnya. Pengalaman ini, menurutnya, harus dijadikan pelajaran saat melakukan revisi undang-undang.


 Sementara PAN mungkin menerima ambang batas 0 persen, mungkin tidak semua partai lainnya setuju dengan ambang batas tersebut. Ia mengakui bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula ketidakseimbangan dalam pemilu. “Perjuangan untuk PT 0 persen sangat sulit, tetapi harus tetap dilanjutkan,” ungkapnya. “Penting bagi masyarakat sipil untuk meyakinkan partai lain untuk sejalan,” tambahnya.


 Terkait wacana pembentukan daerah pemilihan khusus untuk luar negeri, Viva Yoga mengatakan bahwa hal ini perlu dibahas lebih lanjut karena daerah pemilihan tersebut akan mencakup banyak negara dan berkaitan dengan prosedur perhitungan dan presentasi. Saat ini, daerah pemilihan luar negeri dikaitkan dengan daerah pemilihan Jakarta 2. “Namun, daerah pemilihan khusus luar negeri harus terus diperjuangkan,” ujarnya.


 Segala masukan dari masyarakat sipil yang disampaikan oleh Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, dan lainnya, semuanya dicatat oleh Viva Yoga. “Semuanya akan kita dalami dan diskusikan di internal partai sebagai bahan untuk kita perjuangkan di pansus RUU Pemilu,” ujarnya.

 Pada saat tersebut, enam rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu diserahkan oleh masyarakat sipil.


Kontributor : Adi W

Editor : Tim EDUKASI-R I 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts