Jumat, 03 Oktober 2025

Tarif Air Tinggi, Warga Apartemen Kalibata City Menggugat PAM Jaya

 


Jakarta, Sidang awal atas gugatan yang diajukan oleh penghuni Apartemen Kalibata City terhadap BUMD PAM Jaya akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Baik pihak penggugat maupun tergugat diharapkan akan hadir dalam sidang tersebut. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 631/Pdt. G/2025/PN Jkt. Pst.


"Kalau kita lihat daftar hadirin, ada perwakilan dari PAM yang hadir," ungkap kuasa hukum penggugat, Haris Candra kepada media.


Haris menyatakan bahwa mediasi pasti akan dilakukan dalam kasus ini. Karena proses tersebut merupakan bagian dari aturan dalam persidangan perdata untuk gugatan terhadap perbuatan melawan hukum (PMH).


"Jadi sangat mungkin jika persidangan dibuka dan jika perwakilan dari (pihak) gubernur Jakarta juga hadir, akan dijadwalkan untuk penungguan mediator. Nanti akan ada mediasi di sana. Namun kita tunggu saja, karena sidang awal ini belum dilaksanakan," jelasnya.


Haris mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena menurut mereka tarif air di Apartemen Kalibata City termasuk dalam kategori tarif yang tinggi menurut PAM Jaya. Ia juga menambahkan bahwa Apartemen Kalibata City seharusnya setara dengan rumah susun sederhana milik (rusunami), sehingga tarif air yang dikenakan oleh PAM Jaya seharusnya juga berada dalam kategori rusunami.


"Tarif yang seharusnya dikenakan kepada rusunami Kalibata harusnya bukan seperti sekarang, bukan di kelompok menengah," ujarnya.


Tarif yang dianggap tidak sesuai itu sudah diberlakukan oleh PAM Jaya semenjak tahun 2014 hingga saat ini. Oleh karena itu, penghuni apartemen melalui Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mengajukan gugatan.


Secara keseluruhan, penghuni apartemen telah membayar kelebihan hingga belasan miliar rupiah akibat tarif air bersih yang tidak sesuai tersebut. Menurut Haris, penghuni apartemen terlihat dipaksa untuk membayar tarif air yang tidak layak tersebut.


"Ini sudah berlangsung dari 2014 sampai sekarang, jika dihitung kelebihannya sudah sekitar Rp16 miliar lebih. Ini semua adalah beban yang mereka tanggung dan sudah dibayar," kata Haris.


Dengan demikian, pihaknya berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini mengabulkan gugatan dari warga Apartemen Kalibata City.


"Kami berharap permohonan kami kepada majelis hakim agar PAM melakukan penyesuaian tarif untuk Kalibata City dan juga mengembalikan hak-hak mereka. Ini adalah hak mereka yang terpaksa dibayar, namun seharusnya bukan menjadi kewajiban mereka untuk membayar," tuturnya.


Sementara, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyampaikan bahwa mereka hampir putus asa dalam memperjuangkan masalah ini. Sebab, warga telah mengadukan hal ini ke berbagai instansi, termasuk DPRD DKI Jakarta, namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.


Oleh karena itu, mereka akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum melalui gugatan perdata.


"Kita sudah melakukan demo di Balai Kota, telah menyampaikan surat, dan telah mengunjungi DPRD, namun semua usaha tersebut tidak memberikan hasil seperti yang kami harapkan," jelasnya.


"Oleh sebab itu, mungkin ini adalah satu-satunya jalan yang harus kita tempuh untuk menggugat di pengadilan," tambah Musdalifah.


Kontributor : Cindy

Editor : Tim EDUKASI-R I

Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2

Labels

EDUKASI - RI. Diberdayakan oleh Blogger.
EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts