Rabu, 29 Oktober 2025

Penuntutan di Tengah Dugaan Manipulasi Kasus, AKTA Menuntut Bawas MA Mengganti Yanti Suryani

INAPROC V6

 


Jakarta. Aliansi Aktivis Kota (AKTA) melakukan unjuk rasa di depan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. 


Aksi ini bertujuan agar Mahkamah Agung (MA) segera menyelidiki dugaan manipulasi dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, dengan nomor perkara 8/Pdt. G/2023/PN Tjb. 


Dalam orasi yang disampaikan, para demonstran menilai bahwa perkara tersebut memiliki banyak kejanggalan dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Mereka mendesak agar pengawasan internal MA melakukan tindakan tegas dan memastikan penegakan hukum dapat berlangsung secara transparan serta bebas dari intervensi pihak manapun. 


“Masalah ini bukan hanya sekedar urusan individu, melainkan berkaitan dengan integritas lembaga peradilan yang harus kita jaga bersama. Kami akan terus memantau kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Fadly, Pemimpin Aksi AKTA. 


Menanggapi pernyataan tersebut, Bawas MA mengungkapkan bahwa mereka telah menerima laporan dari AKTA dan berjanji akan menindaklanjutinya. 


“Kami telah mendapatkan laporan ini, dan Bawas MA akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Amarilldo Rizkia, Kepala Bagian Umum Badan Pengawasan Bawas MA. 




AKTA menegaskan bahwa aksi ini adalah wujud kepedulian masyarakat terhadap martabat lembaga peradilan, serta sebagai pengingat bahwa rakyat berhak memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan tidak terpengaruh oleh praktik manipulasi. 


Permintaan dalam Aksi AKTA Menuntut agar Yanti Suryani, S. H. , M. H. , mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dipecat dari jabatannya dan segera dibebastugaskan sebagai Hakim karena diduga telah melakukan manipulasi kasus dan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. 


Menuntut agar Antoni Darwin Nasution, S. H. , suami dari mantan Ketua PN Tanjung Balai, turut diperiksa terkait dugaan manipulasi perkara yang terdaftar dengan nomor 8/Pdt. G/2023/PN Tjb. 


Mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memulihkan nama baik So Huan dan Julianty, yang sebelumnya dituduh melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut. 


Meminta agar semua pihak yang diduga terlibat — termasuk pengacara penggugat, penggugat, saksi penggugat, pengacara tergugat, notaris, serta Joe Tjang sebagai pembeli sebagian lahan — diperiksa secara mendalam oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). 


Selain itu, AKTA juga meminta Mahkamah Agung dan Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan yang adil, transparan, dan terbuka bagi publik, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


Kontributor : Ilham

Editor : Tim EDUKASI-R I

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 2 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts