Sabtu, 04 Oktober 2025

Diduga Gelapkan Mobil, Seorang ASN Dilaporkan ke Pihak Berwenang



Langkat,Saptu 04 Oktober 2025, Seorang pria Jl dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga telah mencuri mobil Toyota Cayla warna merah milik Sri Wahyuni.


Laporan mengenai kejadian tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLSEK BINJAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 02 Oktober 2025, pukul 18. 41 WIB.


"Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 13 Juli 2025, ketika Juliadi (terduga) menyewa mobil Toyota Cayla merah dengan nomor plat BK 1572 RQ dari adik saya, Sri Wahyuni. Namun, mobil tidak dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati," ungkap Faisal Gustian, S. H. , kuasa hukum korban, bersama Eka Budiyanto, yang juga merupakan abang Sri Mulyani.


Ia menjelaskan bahwa setelah mengetahui mobil adiknya dibawa oleh terlapor, ia berusaha mencari mobil tersebut.


"Setelah mencari ke berbagai tempat, saya menemukan mobil itu di rumah seorang warga bernama Abdul Rahim di Jalan Bhakti Abri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan ternyata mobil itu sudah digadaikan oleh terlapor kepada AR," tambahnya.


Momen saat kroscek kendaraan


Karena merasa dirugikan oleh tindakan Juliadi, ia bersama keluarga membuat laporan resmi di Polsek Binjai.


"Tim kepolisian Polsek Binjai dan korban berhasil menemukan mobil yang dicuri di rumah terduga penadah. Namun, polisi hanya mengambil foto korban di depan mobil barang bukti dan membiarkan mobil tersebut di rumah terduga penadah, tanpa mengamankannya, meski kami sudah memberikan bukti surat serah terima mobil rental ke penyewa yang merupakan oknum ASN Kemenkumham bertugas di rutan Tanjung Pura, serta foto kwitansi antara penyewa mobil dan terduga penadah yang menunjukkan jumlah uang titipan sebesar 13 juta rupiah dengan jaminan mobil Calya milik korban, antara J (oknum ASN rutan Tanjung Pura) dan AR (terduga penadah)," jelasnya.


Kuasa hukum korban sangat kecewa dengan sikap kepolisian yang dinilai mengabaikan laporan yang diajukan oleh korban.


"Sungguh mengecewakan, Kapolres Binjai, Kapolsek Binjai, dan Kanitreskrim Polsek Binjai diduga mengabaikan permohonan bantuan masyarakat. Kami berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Bagaimana mungkin polisi dapat menemukan barang bukti dari kejahatan tetapi tidak mengamankannya? Mobil tersebut masih digunakan sehari setelah laporan dibuat. Kami meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk mencopot Kapolres Binjai, Kapolsek Binjai, dan Kanitreskrim Polsek Binjai," pungkasnya.


Di tempat lain, sampai berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Binjai,  saat dihubungi melalui WhatsApp mengenai perkembangan kasus ini, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.


Kontributor : Dani

Editor : Tim EDUKASI-R I

Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2

Labels

EDUKASI - RI. Diberdayakan oleh Blogger.
EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts