Kebijakan Fiskal dan Insentif Untuk Sektor UMKM
Jakarta, EDUKASI-RI.com-Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan terbatas dengan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin, 15 September 2025. Pertemuan ini berfokus pada diskusi tentang langkah-langkah lanjutan dalam paket kebijakan fiskal dan insentif untuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri berbasis tenaga kerja, serta peningkatan jaminan perlindungan pekerja.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa pemerintah memberikan kepastian jangka panjang untuk berbagai insentif. Salah satu keputusan utama yang diambil adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM dengan pendapatan tahunan mencapai Rp4,8 miliar, di mana tarif pajak sebesar 0,5 persen akan diperpanjang hingga tahun 2029.
“Jadi, kita tidak memperpanjang kebijakan ini setiap tahun, melainkan memberikan kepastian hingga 2029. Alokasi untuk tahun 2025 telah disiapkan sebesar Rp2 triliun, dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu, menurut Kementerian Keuangan. Kami juga perlu melakukan revisi PP,” kata Menko Airlangga saat memberikan penjelasan kepada media setelah pertemuan.
Di samping UMKM, pemerintah juga melanjutkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata, yang mencakup hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini ditujukan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran sebesar Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata yang baru saja berlaku akan diterapkan kembali tahun depan, sehingga ada kepastian bahwa insentif untuk sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah hingga tahun depan,” jelas Airlangga.
Untuk industri berbasis tenaga kerja, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan barang dari kulit, insentif PPh Pasal 21 DTP juga akan dilanjutkan. “Targetnya mencakup 1,7 juta pekerja dan untuk tahun ini sudah dialokasikan Rp800 miliar. Program ini juga akan berlanjut tahun depan,” tuturnya.
Kebijakan lain yang dibahas mencakup perluasan diskon untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja tidak tetap. Jika sebelumnya cakupan insentif ini terbatas pada ojek daring, ojek pangkalan, dan sejenisnya, kini diperluas mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. “Targetnya adalah 9,9 juta dan perkiraan anggarannya adalah Rp753 miliar,” kata Airlangga.
Serangkaian kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta melindungi pekerja di berbagai sektor di tengah perubahan ekonomi global.
Kontributor : Ssc, abd
Editor : Tim EDUKASI-RI