Kapolres Batu Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum dalam Institusi Polri
![]() |
| Foto : Humas Polres Batu |
KOTA BATU – Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Batu, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.
Upacara yang berlangsung pada Rabu sore tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu dalam menegakkan aturan, disiplin, serta menjaga kehormatan dan integritas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian Bripka Vegantoro Dony Oktavianto berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, upacara PTDH tersebut digelar secara in absentia karena yang bersangkutan tidak dapat hadir. Saat ini, Bripka Vegantoro diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
https://www.edukasi-ri.com/2026/10/5-kg-ganja-disita-polres-batu-dalami.html
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri. Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota kepolisian bukan sekadar profesi, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas.
"Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Setiap personel dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi," tegas AKBP Panji Gedhe Prabawa.
Ia juga menekankan pentingnya landasan moral yang kuat, integritas, serta tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai luhur kepolisian.
"Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres Batu berharap peristiwa tersebut menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi seluruh personel. Setiap anggota diharapkan mampu menjaga sikap, perilaku, serta kehormatan diri dan institusi, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Polres Batu menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab menjadi prinsip penting yang harus dipegang setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kontributor: Agus
Editor: Tim EDUKASI-RI





