Rabu, 21 Oktober 2026

5 Kg Ganja Disita, Polres Batu Dalami Jaringan Antar Pulau

 

Kapolres Batu dalam Konferensi Pers , foto : Agus


BATU — Satresnarkoba Polres Batu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja jaringan antar-pulau. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DK (30) yang berprofesi sebagai petani asal Pujon, Kabupaten Malang, serta menyita barang bukti ganja kering seberat 5 kilogram. Rabu 21 Oktober 2026 pagi, pada Konferensi Pers bertempat halaman Mapolres Batu. Kronologis Pengungkapan Kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh pihak kepolisian pada Senin, 12 Oktober 2026. 

Kapolres Batu AKBP Panji Gede Prabawa,S.H.,S.I.K.,M.A.P menjelaskan, bahwa ada informasi menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur darat. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan dan mendatangi pihak ekspedisi untuk mengamankan paket tersebut. 

Momen Kapolres Batu AKBP Panji Gede Prabawa,S.H.,S.I.K.,M.A.P saat sampaikan penjelasan barang bukti

Setelah dilakukan pengujian laboratorium, barang bukti berupa 5 bungkus plastik besar (masing-masing seberat 1 kg) dikonfirmasi positif sebagai narkotika Golongan I jenis ganja. Petugas kemudian melakukan penelusuran (controlled delivery) hingga akhirnya menangkap tersangka DK pada Selasa, 13 Oktober 2026.  

"Modus Operandi dan Jaringan Lintas Pulau Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Transaksi Media Sosial Tersangka DK mengaku membeli 5 kg ganja tersebut seharga Rp25.000.000 secara online melalui platform media sosial.  

Barang haram tersebut dikirim dari wilayah Sumatra oleh seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kini dalam perburuan tim penyidik. Rencana Peredaran, Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batu dan sekitarnya. " Jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga dari pidana pokok.  

Momen , Kapolres , Waka Polres Batu, Kasat Koba , Humas saat tunjukan barang bukti

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Meski telah diamankan, DK tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Edukasi Kewaspadaan untuk Masyarakat Pemanfaatan jasa kurir ekspedisi umum oleh jaringan pengedar merupakan salah satu modus yang kian marak. Pihak Polres Batu mengimbau kepada pengelola jasa pengiriman logistik serta masyarakat umum untuk selalu waspada terhadap paket-paket tanpa identitas jelas. Apabila menemukan aktivitas atau kiriman yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Kontributor : Agus

Editor : Tim EDUKASI RI 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
 Gambar 1  Gambar 2  Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2 Gambar 1
gambar 1 gambar 2 gambar 3

Popular Posts