Dugaan Penipuan Proyek Suplai Buah MBG Rp703 Juta Dilaporkan ke Polresta Padang
PADANG, EDUKASI-RI.com — Saptu, 26 September 2026. Dugaan penipuan dalam kerja sama penyediaan buah untuk kebutuhan program Makan Bergizi (MBG) dilaporkan ke Polresta Padang, Sumatera Barat. Pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp703,1 juta.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Pelapor, Sherlita Handini (38), seorang karyawan swasta, melaporkan Etika Mulia Sari atas dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis penyediaan atau suplai buah untuk kebutuhan program MBG.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Bermula dari Kerja Sama Penyediaan Buah
Menurut laporan yang dibuat pelapor, Sherlita dan Etika Mulia Sari sebelumnya sepakat menjalin kerja sama terkait penyediaan buah untuk kebutuhan program MBG.
Pelapor kemudian menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor untuk keperluan kerja sama tersebut.
Persoalan muncul ketika pelapor berusaha menghubungi terlapor untuk mengetahui perkembangan kerja sama dan penggunaan dana. Menurut laporan, terlapor kemudian sulit dihubungi.
Pelapor selanjutnya melakukan penelusuran terhadap proyek penyediaan buah yang disebut dalam kerja sama tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor menyatakan bahwa dirinya memperoleh informasi bahwa nama terlapor tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program yang dimaksud.
Pelapor kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp703.100.000. Perkara tersebut saat ini ditangani Polresta Padang.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan penipuan kerja sama suplai buah untuk program MBG dengan nilai kerugian sekitar Rp703,1 juta juga diberitakan pada 19 September 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan nomor STTLP dan kronologi awal laporan yang dibuat Sherlita Handini.
Dugaan Pasal yang Diterapkan
Dalam materi laporan yang disampaikan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, antara lain perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang.
Namun, penerapan pasal terhadap seseorang merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian. Karena itu, status serta pasal yang dikenakan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Andr
Editor : Tim EDUKASI-RI








