Kamis, 20 Agustus 2026

Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, Polisi Periksa Pelapor dan Segera Panggil Terlapor

 


KOTA BATU – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu memasuki tahapan pemeriksaan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan dari pelapor berinisial D pada Kamis (20/8/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan atau pengaduan bernomor LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur, yang tercatat pada 17 Juli 2026.

Pelapor menjalani pemeriksaan dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono, S.H., dan Suwito, S.H., M.H. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Satreskrim Polres Batu.

Bagas Dwi Wicaksono mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, kliennya diduga mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh lapak untuk kegiatan perdagangan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

“Kasus ini memasuki babak baru, karena korban hari ini diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Batu. Kami mendampingi korban dugaan penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, pemeriksaan hari ini berjalan lancar,” ujar Bagas.

Korban Diduga Transfer Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban sebelumnya telah melihat lokasi lapak bersama pihak yang diduga menawarkan lapak tersebut.

Setelah proses tersebut, korban disebut menerima nomor rekening dan kemudian melakukan pembayaran. Sebagian uang diserahkan secara tunai, sedangkan sejumlah pembayaran lainnya dilakukan melalui transfer perbankan dengan nilai keseluruhan mencapai puluhan juta rupiah.

“Setelah korban melihat lokasi di Alun-Alun bersama terduga pelaku, maka oleh pelaku diberikan nomor rekening. Beberapa juta diminta secara tunai dan sisanya disuruh transfer,” ungkap Bagas.

Kuasa hukum pelapor, Suwito, S.H., M.H bersama Bahas Dwi Wicaksono, S.H saat diwawancarai awak media usai mendampingi korban. 

Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan transaksi lapak PKL yang berada di kawasan publik. Secara yuridis, substansi laporan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta konstruksi peristiwa yang ditemukan penyidik.

Kuasa Hukum Imbau Korban Lain Berani Melapor

Kuasa hukum lainnya, Suwito S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan serupa agar tidak ragu menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

Suwito juga meminta pihak-pihak yang merasa menjadi korban untuk tidak mudah terpengaruh oleh dugaan ancaman ataupun intimidasi. Ia menegaskan, proses hukum semestinya ditempuh melalui mekanisme yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Korban-korban lainnya jangan takut untuk melapor, jangan takut diintimidasi dan diancam oleh pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada masyarakat, dan tim kami bersedia mendampingi pelaporan korban ke Polres Batu tanpa dipungut biaya, alias gratis demi masyarakat,” terangnya.

Ia menyebut tim kuasa hukum siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan terkait dugaan perkara serupa.

Polisi Pastikan Pelapor Telah Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

“Betul, pelapor pengadu inisial D sudah kita undang untuk kita mintai keterangan terkait dengan pelaporannya. Saat ini sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami,” kata Zaenal.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Batu Ipda Sugeng Widodo, S.H., juga membenarkan adanya proses pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Ia menyampaikan, penyidik selanjutnya akan memanggil pihak terlapor, termasuk pihak yang disebut berkaitan dengan kepengurusan paguyuban PKL, guna memperoleh keterangan secara berimbang.

“Terlapor sudah kami periksa dengan meminta keterangan, pastinya kami juga bakal memanggil terlapor dari paguyuban juga untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Keterangan dari para pihak tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Dalam prinsip penegakan hukum, setiap pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Berharap Kasus Diusut Tuntas

Di tengah proses pemeriksaan, seorang warga Kelurahan Sisir berinisial WHY berharap dugaan transaksi jual beli lapak PKL tersebut dapat ditangani secara transparan hingga memperoleh titik terang.

Menurutnya, proses hukum diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Tentunya harapan saya sebagai warga kasus ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban-korban lainnya, sebab mereka tidak berani untuk melapor,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan terhadap pelapor dan rencana pemanggilan pihak terlapor, penanganan perkara dugaan penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu kini memasuki fase pendalaman. Publik masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui secara objektif apakah terdapat unsur pidana dalam transaksi tersebut.

Kontributor: Agus

Editor: Tim EDUKASI-RI 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
 Gambar 1  Gambar 2  Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2 Gambar 1
gambar 1 gambar 2 gambar 3

Labels

Aceh AFK Agro Akademik Associantion of Polri ATR BPN Bali Bantengan BHP BI Bilateral Blitar BMKG BPBD Budaya Budaya Jawa Bumiaji Catur cuaca Daerah Delegasi Desa Desa Tulungrejo Destinasi Disabilitas Dishub Dispendukcapil Disperkim DPUPR Dusun Junggo education Edukasi Esai essay Event Lokal Futsal Gempa gibran Grebek Suro Gubernur Gusdur Hotel Hukum dan Kriminal Hukum dan HAM Hukum dan Kriminal Info Pasar informasi publik Inklusi Internasional Jakarta Jawa Timur Jenang Kabupaten Malang Kalbar Kalimantan Kampung Warna-Warni Batu Kampung Wisata Batu Karnaval Kartini Karya Bakti KBLI Kecelakaan Kehutanan Kemah 2024 Kesehatan Koni Kota Baru Kota Batu KPPPA KPU Kuda Lumping Lakalantas Lingkungan Madrasah Malang Malqng Mancanegara Medan Memberamo Tengah MI Mikutopi Mikutopia MTs Hasyim Asy'ari Musik Muslimat Nasional Nasional. TNI AD National Police Chief Ngantang Non Akademik OJol Olahraga Opini OSS Palestina Papua Papua Barat Papua Pegunungan Pawai PBB PDI Pekanbaru pekerja migran Pelajar Pendem Pendidiian Pendidikan Penghijauan Perhutani Peristiwa Pertanian Piala Dunia Poktekad Polda Jatim Police Polisi Polres Batu Poltekad Pontianak PPM Primbon Jawa PSSI Puasa Membisu Pujon Religi Ritual Kearifan Lokal Kota Batu RUN FUN Rupiah Sambas Sampah Sanduk Sarpras satgas pamtas Sekda Selamatan Desa Seni Seni Budaya Spiritualitas Masyarakat Adat Sumberbrantas Surabaya Suro Suroan tentang Kami Timor Timur TMP TNI TNI AL TPU Tradisi Selamatan Desa Bumiaji Transmigrasi UMKM UMKM Batu Universitas Universitas Terbuka Malang Veteran Vidio Berita Wapres RI WBTB Wisata Budaya Batu Wisata Kota Batu Yonif 512/DIY
EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts