Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, Polisi Periksa Pelapor dan Segera Panggil Terlapor
KOTA BATU – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu memasuki tahapan pemeriksaan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan dari pelapor berinisial D pada Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan atau pengaduan bernomor LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur, yang tercatat pada 17 Juli 2026.
Pelapor menjalani pemeriksaan dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono, S.H., dan Suwito, S.H., M.H. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Satreskrim Polres Batu.
Bagas Dwi Wicaksono mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, kliennya diduga mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh lapak untuk kegiatan perdagangan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
“Kasus ini memasuki babak baru, karena korban hari ini diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Batu. Kami mendampingi korban dugaan penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, pemeriksaan hari ini berjalan lancar,” ujar Bagas.
Korban Diduga Transfer Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban sebelumnya telah melihat lokasi lapak bersama pihak yang diduga menawarkan lapak tersebut.
Setelah proses tersebut, korban disebut menerima nomor rekening dan kemudian melakukan pembayaran. Sebagian uang diserahkan secara tunai, sedangkan sejumlah pembayaran lainnya dilakukan melalui transfer perbankan dengan nilai keseluruhan mencapai puluhan juta rupiah.
“Setelah korban melihat lokasi di Alun-Alun bersama terduga pelaku, maka oleh pelaku diberikan nomor rekening. Beberapa juta diminta secara tunai dan sisanya disuruh transfer,” ungkap Bagas.
![]() |
| Kuasa hukum pelapor, Suwito, S.H., M.H bersama Bahas Dwi Wicaksono, S.H saat diwawancarai awak media usai mendampingi korban. |
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan transaksi lapak PKL yang berada di kawasan publik. Secara yuridis, substansi laporan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta konstruksi peristiwa yang ditemukan penyidik.
Kuasa Hukum Imbau Korban Lain Berani Melapor
Kuasa hukum lainnya, Suwito S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan serupa agar tidak ragu menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Suwito juga meminta pihak-pihak yang merasa menjadi korban untuk tidak mudah terpengaruh oleh dugaan ancaman ataupun intimidasi. Ia menegaskan, proses hukum semestinya ditempuh melalui mekanisme yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Korban-korban lainnya jangan takut untuk melapor, jangan takut diintimidasi dan diancam oleh pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada masyarakat, dan tim kami bersedia mendampingi pelaporan korban ke Polres Batu tanpa dipungut biaya, alias gratis demi masyarakat,” terangnya.
Ia menyebut tim kuasa hukum siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan terkait dugaan perkara serupa.
Polisi Pastikan Pelapor Telah Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
“Betul, pelapor pengadu inisial D sudah kita undang untuk kita mintai keterangan terkait dengan pelaporannya. Saat ini sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami,” kata Zaenal.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Batu Ipda Sugeng Widodo, S.H., juga membenarkan adanya proses pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Ia menyampaikan, penyidik selanjutnya akan memanggil pihak terlapor, termasuk pihak yang disebut berkaitan dengan kepengurusan paguyuban PKL, guna memperoleh keterangan secara berimbang.
“Terlapor sudah kami periksa dengan meminta keterangan, pastinya kami juga bakal memanggil terlapor dari paguyuban juga untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Keterangan dari para pihak tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Dalam prinsip penegakan hukum, setiap pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Berharap Kasus Diusut Tuntas
Di tengah proses pemeriksaan, seorang warga Kelurahan Sisir berinisial WHY berharap dugaan transaksi jual beli lapak PKL tersebut dapat ditangani secara transparan hingga memperoleh titik terang.
Menurutnya, proses hukum diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Tentunya harapan saya sebagai warga kasus ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban-korban lainnya, sebab mereka tidak berani untuk melapor,” ujarnya.
Dengan pemeriksaan terhadap pelapor dan rencana pemanggilan pihak terlapor, penanganan perkara dugaan penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu kini memasuki fase pendalaman. Publik masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui secara objektif apakah terdapat unsur pidana dalam transaksi tersebut.
Kontributor: Agus
Editor: Tim EDUKASI-RI








