Polres Kepulauan Mentawai Tangkap Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Sikakap
MENTAWAI
— Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai menangkap seorang pria berinisial RA (40), buruh harian lepas, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan RA di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RA, petugas menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang tersebut disebut disimpan di dalam karton merek Sajuak yang dilapisi lakban berwarna kuning.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah RA di wilayah Desa Sikakap untuk mencari barang bukti lain.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, antara lain kantong plastik hitam, kotak rokok berbahan besi, alat isap atau bong, kaca pirek, jarum suntik dan korek api.
![]() |
| Momen saat Membawa terduga ke Polsek Sikakap |
Polisi kemudian membawa RA beserta barang bukti ke Polsek Sikakap. Selanjutnya, RA dievakuasi ke Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
Dalam keterangan kepolisian, RA disebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan RA dalam peredaran narkotika di wilayah Sikakap.
Dalam rilis perkara, penyidik menyebut RA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Selanjutnya, proses hukum terhadap RA masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: Andr
Editor: Tim EDUKASI-RI







