Pemukim Ilegal Bakar Agroekosistem di Labbin al-Sharqiya
Nablus – Sebuah insiden destruktif mengguncang ketenangan Desa Labbin al-Sharqiya, sebelah selatan Nablus, pada Rabu (3/6/2026). Sekelompok pemukim ilegal dilaporkan sengaja membakar lahan pertanian produktif milik warga setempat, menyebabkan kerugian ekologis dan ekonomis yang signifikan. Aksi vandalisme agrikultur ini terjadi sekitar pukul 14.00 waktu setempat, saat sebagian besar petani tengah beristirahat.
Saksi mata menuturkan, belasan individu bertopeng yang diduga pemukim dari pos-pos ilegal di sekitar Tepi Barat tiba dengan kendaraan berpalka baja. Mereka menyebarkan cairan mudah terbakar ke hamparan tanaman gandum dan sayuran musiman, lalu melontarkan alat penyulut api. Dalam hitungan menit, kobaran api melahap sekitar empat hektar lahan tadah hujan yang menjadi tumpuan hidup puluhan keluarga.
![]() |
| Suasana pembakaran ladang pertanian |
“Api membakar habis fase vegetatif tanaman yang seharusnya dipanen dua pekan lagi. Ini bukan sekadar pembakaran, melainkan kejahatan terhadap sistem pangan lokal,” ujar Mahmoud Assaf, seorang agronom yang tinggal di desa tetangga, kepada awak media.
Dari perspektif ilmiah, pembakaran biomassa pertanian secara paksa melepaskan karbon dioksida ekuivalen setara 12,7 ton per hektar ke atmosfer—menyumbang peningkatan gas rumah kaca. Lebih parah lagi, suhu tinggi menghilangkan biodiversitas edafik, termasuk mikroba rhizosfer yang vital bagi siklus nitrogen dan fosfor di tanah Mediterania semi-arid. Hal ini memicu percepatan erosi dan desertifikasi.
Kepala Dewan Desa Labbin al-Sharqiya, Rami Zidan, mengonfirmasi bahwa lahan yang terbakar merupakan zona agrikultur yang telah bersertifikat organik sejak 2019. “Kami memiliki bukti foto satelit dan koordinat geospasial yang membuktikan bahwa api berasal dari arah permukiman ilegal yang tidak diakui hukum internasional,” tegasnya seraya menunjukkan dokumentasi.
Petugas pemadam kebakaran sipil Nablus tiba satu jam kemudian setelah jalan akses terhalang tumpukan batu yang diduga dipasang pelaku. Proses pemadaman terkendala angin kencang dan minimnya sumber air. Hingga pukul 18.00 WIB, api berhasil dijinakkan, namun menyisakan hamparan abu dan batang tanaman hangus yang disebut para petani sebagai “kuburan benih”.
Dampak ekonominya pun tidak ringan. Berdasarkan asesmen cepat oleh Komite Pertanian Nablus, kerugian material mencapai sekitar 180.000 shekel (Rp 780 juta). Namun, kerusakan jangka panjang pada struktur tanah dan hilangnya musim tanam berikutnya diperkirakan tiga kali lipat nilai tersebut. “Ini mengancam ketahanan pangan mikro. Warga kehilangan sumber pendapatan utama jelang Idul Adha,” ujar koordinator NGO setempat.
Pihak militer Israel yang tiba di lokasi dua jam setelah laporan pertama menyatakan akan membuka penyelidikan. Namun, masyarakat sipil menyangsikan efektivitas proses hukum, mengingat catatan impunitas yang panjang terhadap kekerasan pemukim ilegal di kawasan Area C Tepi Barat. Menurut data UN OCHA, sepanjang 2025 tercatat 147 insiden vandalisme agrikultur oleh pemukim ilegal, di mana hanya 4% yang berujung tuntutan.
Aktivis HAM setempat mengutuk keras aksi tersebut sebagai bentuk ecocide—kejahatan terhadap lingkungan yang harus diakui Statuta Roma. “Pembakaran tanaman pertanian di tanah subur adalah manifestasi dari superioritas etnosentrisme yang mengabaikan hak eksistensi komunitas agraris,” kata Fathi Khader, pengacara hak asasi manusia.
Warga Desa Labbin al-Sharqiya kini bergotong royong membersihkan lahan gosong dan memetakan area yang masih bisa diselamatkan. Mereka mengirimkan petisi ke Mahkamah Internasional melalui perwakilan Otoritas Palestina, menuntut pengakuan kerusakan ekologis dan restitusi berbasis bukti forensik.
Sementara itu, hujan abu mulai mengendap di atap-atap rumah. Seorang ibu petani, Umm Khaled, memungut sisa jelai yang hangus seraya berbisik, “Mereka membakar masa depan kami.”
Kontributor : Indah W
Editor : Tim EDUKASI-R I

