Ketegangan F-SPTI Bengkalis Meningkat, Akademisi UIR Peringatkan Pentingnya Legal Standing Organisasi
Pekanbaru - Pertikaian mengenai kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K. SPSI) di Kabupaten Bengkalis kembali mencuri perhatian. Kali ini, Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M. Hum. , Ph. D. , yang merupakan pengamat hukum tata negara dan Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), menekankan bahwa penyelesaian sengketa tentang legalitas organisasi harus mengacu pada keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan ini disampaikan Prof. Husnu dalam wawancara dengan media terkait masalah dualisme kepengurusan F-SPTI-K. SPSI di Bengkalis yang kini bahkan sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Dia berpendapat bahwa jika organisasi nasional telah digugat dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta putusan tersebut sudah inkrah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka keputusan itu seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup untuk diikuti di tingkat daerah.
“Cukup mengikuti keputusan PN Jakarta Timur,” ujarnya secara singkat.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks hukum organisasi, legal standing atau kedudukan hukum merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Pernyataan ini berkaitan dengan konflik yang terjadi antara kepengurusan DPC F-SPTI-K. SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang diklaim masih beroperasi meskipun legalitasnya dipertanyakan.
Sebelumnya, DPC F-SPTI-K. SPSI Bengkalis telah resmi mengajukan permohonan mediatisi kepada Kejari Bengkalis terkait masalah legalitas organisasi. Surat dengan nomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F. SPTI-K. SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani oleh Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.
Dalam surat tersebut, pihak F-SPTI-K. SPSI Bengkalis meminta Kejari Bengkalis untuk memfasilitasi mediasi dan juga memverifikasi legalitas resmi masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang mereka miliki.
Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak hanya menentukan pihak mana yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing dari kedua belah pihak.
Menanggapi hal ini, Prof. Husnu menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadikan dokumen hukum dan putusan pengadilan sebagai acuan utama dalam tindakan mereka.
Terlebih, kata dia, jika kepengurusan organisasi sudah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan didukung oleh putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak perlu lagi meminta keputusan baru di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, Ketua DPC F-SPTI-K. SPSI Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, menegaskan bahwa kepengurusannya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Dia juga menggarisbawahi bahwa organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382. AH. 01. 08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.
Kamil berharap perselisihan mengenai dualisme kepengurusan di Bengkalis bisa segera diselesaikan secara fair berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.
Kontributor : (Anhar Rosal)
Editor : Tim EDUKASI-RI

