Kamis, 21 Mei 2026

Ketegangan F-SPTI Bengkalis Meningkat, Akademisi UIR Peringatkan Pentingnya Legal Standing Organisasi



 Pekanbaru - Pertikaian mengenai kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K. SPSI) di Kabupaten Bengkalis kembali mencuri perhatian. Kali ini, Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M. Hum. , Ph. D. , yang merupakan pengamat hukum tata negara dan Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), menekankan bahwa penyelesaian sengketa tentang legalitas organisasi harus mengacu pada keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

 Pernyataan ini disampaikan Prof. Husnu dalam wawancara dengan media terkait masalah dualisme kepengurusan F-SPTI-K. SPSI di Bengkalis yang kini bahkan sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

 Dia berpendapat bahwa jika organisasi nasional telah digugat dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta putusan tersebut sudah inkrah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka keputusan itu seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup untuk diikuti di tingkat daerah. 

 “Cukup mengikuti keputusan PN Jakarta Timur,” ujarnya secara singkat. 

 Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks hukum organisasi, legal standing atau kedudukan hukum merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. 

 Pernyataan ini berkaitan dengan konflik yang terjadi antara kepengurusan DPC F-SPTI-K. SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang diklaim masih beroperasi meskipun legalitasnya dipertanyakan. 

 Sebelumnya, DPC F-SPTI-K. SPSI Bengkalis telah resmi mengajukan permohonan mediatisi kepada Kejari Bengkalis terkait masalah legalitas organisasi. Surat dengan nomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F. SPTI-K. SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani oleh Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat. 

 Dalam surat tersebut, pihak F-SPTI-K. SPSI Bengkalis meminta Kejari Bengkalis untuk memfasilitasi mediasi dan juga memverifikasi legalitas resmi masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang mereka miliki. 

 Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak hanya menentukan pihak mana yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing dari kedua belah pihak. 

 Menanggapi hal ini, Prof. Husnu menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadikan dokumen hukum dan putusan pengadilan sebagai acuan utama dalam tindakan mereka. 

 Terlebih, kata dia, jika kepengurusan organisasi sudah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan didukung oleh putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak perlu lagi meminta keputusan baru di tingkat kabupaten. 

 Sebelumnya, Ketua DPC F-SPTI-K. SPSI Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, menegaskan bahwa kepengurusannya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM. 

 Dia juga menggarisbawahi bahwa organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382. AH. 01. 08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi. 

 Kamil berharap perselisihan mengenai dualisme kepengurusan di Bengkalis bisa segera diselesaikan secara fair berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kalangan pekerja. 

Kontributor : (Anhar Rosal)

Editor : Tim EDUKASI-RI 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
 Gambar 1  Gambar 2  Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2 Gambar 1
gambar 1 gambar 2 gambar 3

Labels

Aceh AFK Agro Akademik Associantion of Polri ATR BPN Bali Bantengan BHP BI Bilateral Blitar BMKG BPBD Budaya Budaya Jawa Bumiaji Catur cuaca Daerah Delegasi Desa Desa Tulungrejo Destinasi Disabilitas Dishub Dispendukcapil Disperkim DPUPR Dusun Junggo education Edukasi Esai essay Event Lokal Futsal Gempa gibran Grebek Suro Gubernur Gusdur Hotel Hukum dan Kriminal Hukum dan HAM Hukum dan Kriminal Info Pasar informasi publik Inklusi Internasional Jakarta Jawa Timur Jenang Kabupaten Malang Kalbar Kalimantan Kampung Warna-Warni Batu Kampung Wisata Batu Karnaval Kartini Karya Bakti KBLI Kecelakaan Kehutanan Kemah 2024 Kesehatan Koni Kota Baru Kota Batu KPPPA KPU Kuda Lumping Lakalantas Lingkungan Madrasah Malang Malqng Mancanegara Medan Memberamo Tengah MI Mikutopi Mikutopia MTs Hasyim Asy'ari Musik Muslimat Nasional Nasional. TNI AD National Police Chief Ngantang Non Akademik OJol Olahraga Opini OSS Palestina Papua Papua Barat Papua Pegunungan Pawai PBB PDI Pekanbaru pekerja migran Pelajar Pendem Pendidiian Pendidikan Penghijauan Perhutani Peristiwa Pertanian Piala Dunia Poktekad Polda Jatim Police Polisi Polres Batu Poltekad Pontianak PPM Primbon Jawa PSSI Puasa Membisu Pujon Religi Ritual Kearifan Lokal Kota Batu RUN FUN Rupiah Sambas Sampah Sanduk Sarpras satgas pamtas Sekda Selamatan Desa Seni Seni Budaya Spiritualitas Masyarakat Adat Sumberbrantas Surabaya Suro Suroan tentang Kami Timor Timur TMP TNI TNI AL TPU Tradisi Selamatan Desa Bumiaji Transmigrasi UMKM UMKM Batu Universitas Universitas Terbuka Malang Veteran Vidio Berita Wapres RI WBTB Wisata Budaya Batu Wisata Kota Batu Yonif 512/DIY
EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts