Status Lahan Padepokan Eyang Djugo di Kesamben Kembali Mencuat
Blitar, Kesamben — Polemik status kepemilikan lahan Padepokan Eyang Djugo kembali menjadi perbincangan publik. Lokasi yang dikenal sebagai ruang spiritual sekaligus situs budaya tersebut dinilai memiliki nilai historis dan sakralitas tinggi, sehingga berbagai pihak berharap keberadaannya tetap terjaga tanpa praktik pengkultusan berlebihan.
Lahan seluas kurang lebih lima hektare itu saat ini dikelola oleh Arif Yulianto Wicaksono, yang juga bertindak sebagai juru kunci. Ia menyatakan bahwa pengelolaan padepokan dilakukan secara genealogis dan berkesinambungan sejak masa leluhurnya, yang disebut sebagai anak angkat langsung Eyang Djugo.
“Pengelolaan ini merupakan amanah turun-temurun dari leluhur kami. Kami tidak pernah menyerahkan kepada pihak mana pun karena ini bagian dari tanah perdikan yang memiliki legitimasi historis,” ujar Arif.
Namun demikian, dinamika agraria di lokasi tersebut tidak lepas dari klaim administratif. Arif mengungkapkan bahwa rumah dan lahan yang ditempatinya juga tercatat dalam dokumen perpajakan desa dengan dua identitas berbeda, yakni atas nama keluarga dan pemerintah desa. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya dualisme administratif yang berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum.
Baca juga : https://www.edukasi-ri.com/2026/04/haul-eyang-djugo-ke-156-di-kesamben.html
Di sisi lain, Pemerintah Desa Jugo melalui Kepala Desa Kholid Adnan menegaskan bahwa lahan padepokan merupakan aset desa. Klaim tersebut merujuk pada hasil musyawarah para sesepuh dan otoritas lokal pada tahun 1934 yang, menurutnya, menetapkan pelepasan kawasan tersebut dari sistem perpajakan kolonial Hindia Belanda.
“Kami memiliki basis historis dan regulatif, termasuk Peraturan Desa yang telah disusun sejak 1979 dan diperbarui pada 2019. Seluruh arsip terkait tersimpan secara administratif di kantor desa,” jelas Kholid.
Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini dapat dikaji melalui kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pendaftaran tanah secara sporadik, yakni melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang menekankan aspek penguasaan nyata, kontinu, dan beritikad baik sebagai dasar legitimasi.
Selain aspek yuridis, dimensi historis turut memperkuat kompleksitas persoalan. Salah satu dokumen penting adalah arsip dari lingkungan Keraton Yogyakarta Hadiningrat bernomor 55/TD/1964 yang ditandatangani Kanjeng Tumenggung Danoehadiningrat pada 23 Juni 1964. Dokumen ini memuat rekonstruksi silsilah Eyang Djugo (Kyai Zakaria II), yang disebut sebagai keturunan bangsawan dari trah Mataram, cicit Susuhunan Paku Buwana II.
Secara epistemologis, arsip tersebut kerap dijadikan rujukan dalam kajian sejarah dan antropologi religius terkait figur Eyang Djugo. Tokoh ini wafat pada 22 Januari 1871 dan hingga kini makamnya di kawasan Gunung Kawi menjadi destinasi wisata religi yang memiliki signifikansi sosial dan kultural.
Dengan adanya perbedaan klaim antara pengelola keluarga dan pemerintah desa, isu ini mencerminkan pertemuan antara legitimasi historis, tradisi lokal, dan sistem hukum modern. Para pengamat menilai diperlukan pendekatan multidisipliner meliputi aspek hukum, sejarah, dan sosial budaya guna menghasilkan resolusi yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-R I

