Sindikat Uang Palsu Modus MiChat Dibongkar Polisi di Batu, Lima Pelaku Diamankan
BATU – diketahui Jum'at 13 Maret 2026 malam, Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kota Batu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku serta ratusan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga tidak autentik.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang menjadi korban praktik penipuan bermodus pertukaran uang. Proses penanganan perkara telah melalui tahapan gelar perkara untuk memastikan kecukupan alat bukti secara yuridis.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat malam. Dari hasil tersebut, dua terduga pelaku utama telah memenuhi unsur pembuktian awal dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Selasa 31 Maret 2026.
Berawal dari Interaksi Digital
Kasus ini bermula dari interaksi korban berinisial S (53) dengan seorang perempuan berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Pola pendekatan yang digunakan pelaku menunjukkan adanya strategi manipulatif berbasis relasi personal untuk membangun kepercayaan korban.
Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di Kota Batu. Dalam pertemuan tersebut, pelaku secara persuasif meminta korban melakukan transfer dana ke rekening pribadi serta dompet digital dengan dalih kebutuhan arisan, disertai janji penggantian secara tunai.
Puncak kejadian terjadi pada 6 Maret 2026, saat korban mentransfer uang sebesar Rp6 juta ke akun DANA milik pelaku. Sebagai imbal balik, korban menerima sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dalam jumlah besar. Namun, setelah dilakukan verifikasi mandiri di rumah, korban menemukan bahwa uang tersebut tidak memiliki karakteristik keaslian rupiah.
Pengungkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian langkah investigatif, termasuk pelacakan transaksi dan identifikasi jaringan pelaku. Hasilnya, lima orang berhasil diamankan dengan inisial RAN (18), SGP alias P (41), MMK (20), DNI (25), dan LVB (39), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Malang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 268 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Secara forensik, uang tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi pola produksi serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Aspek Hukum dan Imbauan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta ketentuan dalam KUHP terkait peredaran uang palsu. Secara normatif, tindak pidana ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap sistem moneter yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi.
“Ia terancam pidana karena dengan sengaja mengedarkan rupiah yang diketahuinya palsu. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam transaksi tunai dengan pihak yang tidak memiliki kredibilitas jelas,” tegas Iptu Huda.
Kepolisian juga menekankan pentingnya literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan serupa, terutama yang memanfaatkan medium digital sebagai instrumen pendekatan.
Kontributor: Agus
Editor : Tim EDUKASI-R I

