Kamis, 12 Maret 2026

19 Advokat DePA-RI Diambil Sumpah di PT Jateng, Momentum Restorasi Kepercayaan Publik dan Penguatan Etika Profesi Hukum

Gambar 1

 


SEMARANG – Sebanyak 19 advokat baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi disumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Kota Semarang. Kamis 12 Maret 2026. Momen pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah peneguhan komitmen kolektif untuk merestorasi kepercayaan publik yang tengah mengalami erosi signifikan terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.


Pelantikan yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., beserta jajaran petinggi organisasi ini, menjadi tonggak penting bagi kader-kader baru profesi mulia (officium nobile) tersebut. Mereka telah menempuh serangkaian proses kualifikasi yang ketat, meliputi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan berkolaborasi dengan Universitas Muria Kudus, sebagai pemenuhan amanat konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.


Dalam amanatnya, Wakil Ketua PT Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., menyoroti isu fundamental yang tengah menghantui dunia peradilan, yakni degradasi integritas. Ia secara eksplisit mengingatkan bahwa profesi advokat, sebagai bagian tak terpisahkan dari aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral yang tidak dapat ditawar.


"Integritas adalah conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi seorang advokat. Di tengah situasi di mana opini publik dihadapkan pada sejumlah kasus oknum hakim dan advokat yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka menjaga marwah profesi adalah keniscayaan. Tanpa integritas, officium nobile kehilangan substansinya," tegas Dr. Suprapti.


Pernyataan ini merefleksikan kegelisahan akut terhadap merosotnya public trust yang berdampak sistemik terhadap lemahnya penegakan hukum dan keadilan. Kondisi ini, jika dibiarkan, akan berimplikasi negatif pada iklim investasi nasional, di mana kepastian hukum menjadi variabel esensial bagi para pelaku ekonomi.


Lebih lanjut, Dr. Suprapti memaparkan perluasan paradigma kewenangan advokat pasca diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal 150 KUHAP, misalnya, memberikan ruang partisipasi yang lebih progresif, mulai dari pendampingan di seluruh tahap pemeriksaan, akses terhadap salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan, hingga kebebasan berpendapat dalam setiap tahap persidangan. Hal ini menuntut advokat untuk tidak hanya menguasai aspek litigasi, tetapi juga memiliki kapabilitas analitis dan pemahaman hukum yang mendalam.


Menjawab tantangan zaman, Wakil Ketua PT Jateng juga mendorong para advokat untuk adaptif terhadap disrupsi teknologi. Sosialisasi mengenai optimalisasi e-court dan e-Berpadu yang diprakarsai Mahkamah Agung menjadi agenda penting. Sistem peradilan elektronik ini dirancang untuk menciptakan efisiensi prosedural, transparansi, dan akuntabilitas. Advokat dituntut untuk melek teknologi agar dapat memaksimalkan sistem ini demi percepatan dan kemudahan layanan hukum kepada klien, sekaligus menunjukkan profesionalisme di era digital.


Pasca penyumpahan, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, memberikan pembekalan ideologis dan praksis kepada para advokat baru. Ia menekankan pentingnya membangun jejaring (networking) yang solutif, serta pengembangan kapasitas secara berkelanjutan melalui peningkatan hard-skill dan soft-skill. Lebih dari sekadar keterampilan teknis, Luthfi Yazid menggarisbawahi esensi perjuangan advokat, yakni menegakkan hukum dan keadilan bagi semua tanpa diskriminasi (Justitia Omnibus).


"Jadilah advokat yang tidak hanya piawai dalam argumentasi hukum, tetapi juga memiliki komitmen teguh pada prinsip negara hukum (Rule of Law). Hindari praktik-praktik negatif yang kontraproduktif. Bangun sinergi yang konstruktif dengan sesama advokat, baik dari internal organisasi maupun eksternal, serta dengan aparat penegak hukum lainnya. Soliditas dan kontribusi aktif dalam organisasi adalah kunci untuk menjaga marwah profesi di mata masyarakat," pesan Luthfi Yazid didampingi Sekretaris Jenderal Yusuf Istanto, S.H., M.H., dan jajaran lainnya seperti Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn., TH. Wahyu Winarto, S.H., M.H., serta Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M.


Momentum pengambilan sumpah 19 advokat DePA-RI ini diharapkan menjadi katalis bagi upaya kolektif untuk memulihkan kewibawaan lembaga peradilan. Dengan bekal integritas yang kokoh, kompetensi yang mumpuni, dan adaptasi terhadap kemajuan teknologi, para advokat baru ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan substantif serta berkontribusi nyata dalam menciptakan ekosistem hukum yang berkeadaban.


Kontributor : Megy

Editor : Tim EDUKASI-R I 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts