Jumat, 13 Februari 2026

Khofifah Bantah Tuduhan Korupsi Dana Pokmas di Sidang Sidoarjo

Gambar 1

 


Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhir angkat bicara secara langsung di hadapan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).


Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa dalam perkara yang mengguncang publik Jawa Timur ini. Dalam kesaksiannya, Khofifah dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan adanya aliran dana fee kepadanya dan jajaran pejabat tinggi Pemprov Jatim lainnya.


Bantahan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang disebutkan dalam dakwaan pernah mengungkap adanya pembagian fee dari proyek dana hibah. Kusnadi disebutkan menyebutkan alokasi fee sebesar 30 persen untuk Gubernur, 30 persen untuk Wakil Gubernur, 10 persen untuk Sekretaris Daerah (Sekda), serta 3 hingga 5 persen untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Saya menghadiri sidang atas tuduhan pernyataan almarhum Kusnadi. Dengan pernyataan tersebut, saya tegaskan bahwa itu tidak benar," ujar Khofifah dengan nada tegas di ruang sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian.


Mantan Menteri Sosial ini kemudian mengajak publik untuk mengkaji tuduhan tersebut secara sistematis dan logis. Ia menyoroti kejanggalan matematis dari skenario pembagian fee yang ditudingkan. Menurutnya, jika klaim tersebut dijumlahkan secara keseluruhan, maka persentasenya akan melampaui batas rasional sebuah proyek.

Baca juga : https://www.edukasi-ri.com/2026/02/polisi-kejar-pelaku-tabrak-lari.html

"Kalau dikaji secara sistematis, tuduhan tersebut tidak berdasar logika. Di lingkungan Provinsi Jawa Timur, terdapat 64 OPD. Jika masing-masing OPD menerima 3 hingga 5 persen, maka total persentasenya akan mencapai kisaran 192 persen hingga 320 persen," paparnya.


Lebih lanjut, Khofifah menambahkan bahwa angka tersebut belum termasuk jatah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah yang disebut dalam pernyataan almarhum Kusnadi. Dengan perhitungan sederhana tersebut, ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak masuk akal secara matematis maupun manajemen keuangan.


"Hal itu tidak masuk akal. Tidak mungkin ada penganggaran atau proyek yang bisa menampung kewajiban fee hingga lebih dari 300 persen. Ini menunjukkan adanya kekeliruan informasi atau mungkin rekayasa pernyataan," imbuhnya.


Khofifah hadir di persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim. Suasana sidang berlangsung alot dengan sesi tanya jawab intensif antara jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, serta penasihat hukum terdakwa kepada Gubernur.


Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyampaikan pesan langsung kepada masyarakat Jawa Timur yang selama ini mengikuti perkembangan kasus ini. Ia berharap publik tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dinilainya tidak benar dan hanya bertujuan untuk menjatuhkan reputasi pemerintah daerah.


"Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, saya ingin sampaikan bahwa apa yang dituduhkan itu tidaklah benar. Kami semua bekerja keras menjaga integritas, juga memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan terus tumbuh maju berkembang," pungkas Khofifah usai memberikan keterangan.


Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas ini sendiri telah menyeret sejumlah anggota DPRD dan pejabat daerah sebagai tersangka. Dana hibah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD tersebut diduga dikorupsi melalui pembuatan proposal fiktif dan mark-up anggaran untuk kegiatan kelompok masyarakat yang tidak sesuai peruntukan.


Meski dalam persidangan kali ini Gubernur hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa, keterangan Khofifah justru menjadi sorotan utama karena secara langsung membantah narasi yang berkembang di persidangan sebelumnya terkait aliran dana ke eksekutif. Kuasa hukum terdakwa tampak puas dengan keterangan Khofifah yang memperkuat argumen bahwa tidak ada instruksi atau tekanan dari pimpinan tertinggi daerah dalam pengelolaan dana hibah tersebut.


Sementara itu, JPU masih akan mendalami keterangan Khofifah dan berencana menghadirkan saksi-saksi lainnya pada sidang lanjutan pekan depan. Publik pun masih menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi fakta persidangan ini dalam putusan nanti, terutama terkait bantahan keras Gubernur yang membongkar kejanggalan matematis dari tudingan fee yang disebut dalam dakwaan.


Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari unsur akademisi dan ahli hukum administrasi negara.

Kontributor : Nanang

Editor : Tim EDUKASI-RI 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts