Pelatihan HKI Kota Batu Dorong UMKM dan Koperasi Lindungi Merek Dagang
KOTA BATU – Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama perwakilan koperasi mengikuti pelatihan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar selama dua hari, 4-5 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kudo Cafe dan Convention Hall, Jalan Imam Bonjol Atas tersebut, merupakan batch kelima yang difasilitasi Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kehadiran perwakilan koperasi dalam program fasilitasi merek ini mendapat perhatian khusus. Andry Yunanto, S.E., M.S.A., Analis Perdagangan Ahli Muda Diskumperindag Kota Batu, menyebut partisipasi koperasi sebagai hal istimewa dan kemungkinan besar merupakan yang pertama secara nasional.
![]() |
| Andry Yunanto, S.E., M.S.A., Analis Perdagangan Ahli Muda Diskumperindag Kota Batu |
“Ini baru bagi kami. Harapannya, nama koperasi maupun produk-produk unggulannya dapat memiliki perlindungan serta kepastian hukum yang kuat, termasuk Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan maupun desa,” ujar Andry dalam sambutannya.
Pelatihan yang bertujuan membangun ekosistem usaha yang terlindungi ini menghadirkan pemateri dari instansi vertikal. Raden Fadjar Widjayanarko, S.E., M.M., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, memberikan penjelasan mendetail seputar prosedur, manfaat strategis, dan langkah teknis pendaftaran merek.
“Tujuan kegiatan ini agar produk yang dihasilkan dan diedarkan di pasaran terlindungi secara sah menurut hukum. Perlindungan hukum atas merek dagang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dan kesejahteraan pelaku usaha,” jelas Fadjar.
![]() |
| Raden Fadjar Widjayanarko, S.E., M.M., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil Jawa Timur |
Dalam paparannya, Fadjar mengingatkan pentingnya melakukan penelusuran atau searching nama merek sebelum mendaftar. Hal ini untuk memastikan bahwa merek yang diajukan belum terdaftar atau menjadi milik pihak lain, sehingga menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Maraknya kasus plagiasi dan peniruan merek di Indonesia harus menjadi perhatian. Peserta harus cermat dan melakukan pemeriksaan awal,” tegasnya. Ia mengilustrasikan dengan contoh nyata, salah satunya peserta dari pabrik rokok lokal yang menghadapi kendala karena beberapa mereknya ternyata sudah didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain.
Tidak hanya berhenti pada teori, pelatihan ini juga menyediakan pendampingan langsung dalam proses pengajuan. Peserta diinstruksikan untuk membawa file logo produk serta melengkapi dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan materai. Dengan pendekatan praktis ini, diharapkan para peserta dapat segera mengaplikasikan ilmu yang didapat.
Kepemilikan sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan manfaat jangka panjang. Produk asli Kota Batu akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Dengan sertifikasi ini, produk terlindungi dari klaim serta penggunaan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Program ini merupakan wujud nyata sinergi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kolaborasi antara Pemerintah Kota Batu melalui Diskumperindag dengan Kementerian Hukum dan HAM RI ini diharapkan dapat memberdayakan UMKM dan koperasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat identitas produk lokal Batu di kancah pasar yang semakin kompetitif.
Dengan terlindunginya aset intelektual, diharapkan dapat memacu inovasi, meningkatkan daya saing, dan pada gilirannya berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kemandirian dan ketahanan ekonomi wirausaha lokal.
Kontributor : AGS
Editor : Tim EDUKASI-R I



