Kemendagri dan Kemendikbudristek Sinergi Perkuat Kerja Sama Budaya
Jakarta – Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang mengikat antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kebudayaan. Langkah ini diambil untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian dalam mendukung perkembangan kebudayaan di negara kita. Acara penandatanganan berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Tujuan dari kerja sama ini ialah untuk menyatukan visi dan memperkuat sinergi antar kementerian serta lembaga demi kemajuan kebudayaan nasional. Dalam nota kesepahaman ini, kedua kementerian berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan nilai-nilai budaya, serta meningkatkan integrasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam bidang kebudayaan agar lebih harmonis dan berkelanjutan.
Lingkup nota kesepahaman ini mencakup peningkatan serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia terkait kebudayaan, perbaikan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sinergi dan harmonisasi dalam kebijakan kebudayaan, pemanfaatan data populasi seperti Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Identitas Kependudukan Digital, penguatan lembaga serta pranata kebudayaan, serta pengelolaan administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan serta masyarakat adat. Ini juga mencakup penyediaan dan pertukaran data sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penandatanganan ini menjadi tanda bahwa para instansi bersatu untuk memperkuat kebijakan kebudayaan nasional. Kolaborasi antar kementerian dan lembaga diharapkan dapat mendongkrak efektivitas usaha-usaha dalam memajukan kebudayaan sekaligus menjamin bahwa pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek-objek kebudayaan dapat dilakukan secara selaras dari pusat hingga ke daerah.
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa memajukan kebudayaan adalah amanat dari konstitusi yang menjadi tanggung jawab bagi semua kementerian dan lembaga negara. Ia menekankan betapa pentingnya kerja sama dalam menjalankan amanat tersebut yang tercantum dalam undang-undang dasar.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang serupa. Saya ingin mengingatkan akan konstitusi kita, yang seringkali tidak dikutip oleh pejabat lain. Biasanya yang lebih sering disebut adalah pasal 33 UU 45, sementara sebelumnya ada pasal 32 dalam UU 45,” ungkap Fadli.
Fadli berharap nota ini bisa memperkuat kerjasama antar instansi dalam hal pengembangan budaya nasional. “Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami berharap di masa depan kita bisa bekerja sama lebih baik, bahwa tanggung jawab dalam memajukan kebudayaan bukan hanya ada di Kementerian Kebudayaan saja, melainkan juga kementerian dan lembaga yang lain, mengikuti amanat konstitusi,” tambahnya.
Sejumlah menteri dan pemimpin lembaga turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman ini bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Di antara mereka adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin; Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar; Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito; serta Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha.
Sumber Puspen Kemendagri
Kontributor : F. Irfan A
Editor : Tim EDUKASI-R I