Penggerak Advokasi dan Deteksi Dini Kerawanan Sosial
Jakarta, [26/9/2025] — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jakarta mengadakan sebuah Diskusi Publik dengan tema "Penggerak Advokasi dan Deteksi Dini Kerawanan Sosial. " Diskusi ini diadakan sebagai wujud komitmen NU dalam mendorong masyarakat berperan aktif untuk menciptakan keadilan sosial dan ketahanan terhadap kemungkinan terjadinya konflik atau ketidakadilan struktural.
Acara ini dibuka oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Daerah Jakarta, KH. Syamsul Ma'arif. Dalam sambutannya, Ketua PWNU Jakarta menegaskan betapa pentingnya peran LPBH NU dalam memberikan dukungan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat Nahdliyin serta warga pada umumnya.
Wakil Ketua LPBH NU Jakarta, Abdu Rohman, SH, menjelaskan bahwa tantangan sosial saat ini, seperti kesenjangan ekonomi, intoleransi, masalah pertanahan, dan penyebaran informasi yang salah, memerlukan upaya pencegahan yang terstruktur dan berbasis komunitas. "Deteksi awal sangat penting agar potensi konflik atau masalah sosial dapat dikenali dan diselesaikan dengan cepat sebelum menjadi isu besar," ungkapnya.
Acara diskusi ini juga dihadiri oleh pembicara lain, yaitu Sira Prayuna (Wakil Ketua Bidang Hukum PWNU Daerah Jakarta sekaligus Pembina dari LPBH NU Daerah Jakarta), Sukoco Hendarto (Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Daerah Jakarta), AKBP Danu Wiyata (Kasubdit 1 Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya), dan Eliezer H. SE. MM. (Plt. Kepala Bidang Politik & Demokrasi Bakesbanpol Provinsi Daerah Jakarta), dengan moderator Dr. Yapiter Marpi, SH. MH.
Diskusi ini bertujuan untuk menggali berbagai pandangan antar sektor dalam memperkuat peran advokasi berbasis masyarakat, meningkatkan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat, serta merumuskan strategi untuk mendeteksi lebih awal potensi kerawanan sosial seperti intoleransi, kemiskinan struktural, konflik antarsosial, dan marginalisasi kelompok rentan, jelas M. Dzikir Amir, SH.
"Sebagai bagian dari Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, kami percaya bahwa advokasi hukum harus dilihat bukan hanya sebagai respons terhadap kejadian, tetapi sebagai tindakan proaktif dalam mencegah ketidakadilan dan ketimpangan sejak dini, guna menciptakan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan," tambah Abdul Rohman, SH.
Kontributor : Sndk
Editor : Tim EDUKASI-RI