Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ayah Korban diperiksa
Medan, Sumatera Utara, EDUKASI-RI. com - Barita Sinaga, ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga yang menjadi korban pembunuhan pada 1 Juni 2024, sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan kasus kematian putrinya yang terjadi pada 1 Juni 2024.
M Hasiholan Gultom, SH, pengacara pihak korban, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut memang terjadi. "Ya, itu benar. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," jelasnya. Ia merujuk pada Ipda Taufik Akbar, SH, mantan penyidik Polsek Medan Sunggal, yang menangani kasus dengan Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal pada 5 Juni 2024. Saat ini, Taufik Akbar menjabat sebagai Panit 2 Reskrim Polsek Binjai Kota. Ia diketahui menguasai handphone berharga milik korban tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Panggilan nomor: Spg/1486/IX/WAS. 2. 1/2025/Bidpropam yang tertanggal 10 September 2025, ungkap Marudut pada Selasa (16/9/2025) di Bidpropam Polda Sumut.
M Hasiholan Gultom juga menjelaskan bahwa pelaporan ini berawal dari Surat Dumas yang dikirimkan oleh kliennya, Barita Sinaga, kepada Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut pada 6 Juni 2025. Proses penyelesaian surat tersebut berlangsung lambat karena pada saat itu terlapor tengah mengikuti tes seleksi Pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) tahun 2025 dan dinyatakan lulus. Ironisnya, Surat Dumas klien kami malah diarsipkan berdasarkan keterangan seorang Polwan yang diketahui sebagai Kaurtrimlap Yanduan Bidpropam Polda Sumut. Oleh karena itu, klien kami langsung mengadukan kepada Yanduan Bidpropam Polda Sumut melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025 dan juga menyampaikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal yang sama terkait dugaan perintangan penyidikan dan penggelapan seperti yang diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 372 KUHP, lanjut Marudut.
![]() |
Tim Pengacara korban |
Marudut juga menambahkan bahwa mereka mencurigai selama proses dari Surat Dumas pada 6 Januari 2025 dan Pengaduan yang tertanggal 24 Februari 2025, terlapor atau teradu tidak pernah dipanggil secara resmi di Setukpa Polri atau mematuhi pemeriksaan di lembaga tersebut. Hal ini menjadi sebuah kejanggalan bagi pihaknya. Ia mempertanyakan apakah prosedur penanganan pelanggaran kode etik di Bidpropam Polda Sumut memang seperti ini atau jika Ipda Taufik Akbar memperoleh perlakuan istimewa.
Selain itu, kami merasa heran dengan tindakan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH. , MH dan Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman, SH yang tetap bersikeras untuk mengembalikan handphone milik korban pembunuhan ini. Padahal, jelas bahwa handphone tersebut dikuasai oleh oknum Juper, Ipda Taufik Akbar, secara tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP serta Perpol Nomor 06 Tahun 2019 yang mengatur Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Kapolsek Medan Sunggal dan Kanitreskrimnya seharusnya sudah mengetahui bahwa masalah ini telah dilaporkan melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam dengan Nomor: SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025 serta Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal yang sama. Seharusnya sebagai aparat kepolisian, mereka bisa memahami apa yang dirasakan oleh Bapak Barita Sinaga, klien kami yang mengalami kehilangan putri tunggalnya, yang dibunuh dengan cara yang sangat kejam oleh pelaku, tandas Marudut.
Kami juga telah menyampaikan masalah ini kepada Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S. I. K. , M. H. , Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Rony Samtana, S. I. K. , M. T. C. P. , serta Karowabprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, SH. , SIK. , MH. Kami berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumut. Dengan demikian, klien kami, Barita Sinaga, bisa segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, tutup Marudut.
Kontributor: Dani
Editor: Tim EDUKASI-RI