Selasa, 16 September 2025

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ayah Korban diperiksa



Medan, Sumatera Utara, EDUKASI-RI. com - Barita Sinaga, ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga yang menjadi korban pembunuhan pada 1 Juni 2024, sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan kasus kematian putrinya yang terjadi pada 1 Juni 2024.


M Hasiholan Gultom, SH, pengacara pihak korban, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut memang terjadi. "Ya, itu benar. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," jelasnya. Ia merujuk pada Ipda Taufik Akbar, SH, mantan penyidik Polsek Medan Sunggal, yang menangani kasus dengan Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal pada 5 Juni 2024. Saat ini, Taufik Akbar menjabat sebagai Panit 2 Reskrim Polsek Binjai Kota. Ia diketahui menguasai handphone berharga milik korban tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Panggilan nomor: Spg/1486/IX/WAS. 2. 1/2025/Bidpropam yang tertanggal 10 September 2025, ungkap Marudut pada Selasa (16/9/2025) di Bidpropam Polda Sumut.


M Hasiholan Gultom juga menjelaskan bahwa pelaporan ini berawal dari Surat Dumas yang dikirimkan oleh kliennya, Barita Sinaga, kepada Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut pada 6 Juni 2025. Proses penyelesaian surat tersebut berlangsung lambat karena pada saat itu terlapor tengah mengikuti tes seleksi Pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) tahun 2025 dan dinyatakan lulus. Ironisnya, Surat Dumas klien kami malah diarsipkan berdasarkan keterangan seorang Polwan yang diketahui sebagai Kaurtrimlap Yanduan Bidpropam Polda Sumut. Oleh karena itu, klien kami langsung mengadukan kepada Yanduan Bidpropam Polda Sumut melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025 dan juga menyampaikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal yang sama terkait dugaan perintangan penyidikan dan penggelapan seperti yang diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 372 KUHP, lanjut Marudut.


Tim Pengacara korban 


Marudut juga menambahkan bahwa mereka mencurigai selama proses dari Surat Dumas pada 6 Januari 2025 dan Pengaduan yang tertanggal 24 Februari 2025, terlapor atau teradu tidak pernah dipanggil secara resmi di Setukpa Polri atau mematuhi pemeriksaan di lembaga tersebut. Hal ini menjadi sebuah kejanggalan bagi pihaknya. Ia mempertanyakan apakah prosedur penanganan pelanggaran kode etik di Bidpropam Polda Sumut memang seperti ini atau jika Ipda Taufik Akbar memperoleh perlakuan istimewa.


Selain itu, kami merasa heran dengan tindakan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH. , MH dan Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman, SH yang tetap bersikeras untuk mengembalikan handphone milik korban pembunuhan ini. Padahal, jelas bahwa handphone tersebut dikuasai oleh oknum Juper, Ipda Taufik Akbar, secara tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP serta Perpol Nomor 06 Tahun 2019 yang mengatur Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Kapolsek Medan Sunggal dan Kanitreskrimnya seharusnya sudah mengetahui bahwa masalah ini telah dilaporkan melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam dengan Nomor: SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025 serta Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal yang sama. Seharusnya sebagai aparat kepolisian, mereka bisa memahami apa yang dirasakan oleh Bapak Barita Sinaga, klien kami yang mengalami kehilangan putri tunggalnya, yang dibunuh dengan cara yang sangat kejam oleh pelaku, tandas Marudut.


Kami juga telah menyampaikan masalah ini kepada Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S. I. K. , M. H. , Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Rony Samtana, S. I. K. , M. T. C. P. , serta Karowabprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, SH. , SIK. , MH. Kami berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumut. Dengan demikian, klien kami, Barita Sinaga, bisa segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, tutup Marudut.


Kontributor: Dani


Editor: Tim EDUKASI-RI

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2 Gambar 1
gambar 1 gambar 2 gambar 3

Labels

Aceh AFK Agro Akademik Associantion of Polri ATR BPN Bali Bantengan BHP BI Bilateral Blitar BMKG BPBD Budaya Budaya Jawa Bumiaji Catur cuaca Daerah Delegasi Desa Desa Tulungrejo Destinasi Disabilitas Dishub Dispendukcapil Disperkim DPUPR Dusun Junggo education Edukasi Esai essay Event Lokal Futsal Gempa gibran Grebek Suro Gubernur Gusdur Hotel Hukum dan Kriminal Hukum dan HAM Hukum dan Kriminal Info Pasar informasi publik Inklusi Internasional Jakarta Jawa Timur Jenang Kalbar Kalimantan Kampung Warna-Warni Batu Kampung Wisata Batu Karnaval Kartini Karya Bakti KBLI Kecelakaan Kehutanan Kemah 2024 Kesehatan Koni Kota Baru Kota Batu KPPPA KPU Kuda Lumping Lakalantas Lingkungan Madrasah Malang Malqng Mancanegara Medan Memberamo Tengah MI Mikutopi Mikutopia MTs Hasyim Asy'ari Musik Muslimat Nasional Nasional. TNI AD National Police Chief Ngantang Non Akademik OJol Olahraga Opini OSS Palestina Papua Papua Barat Papua Pegunungan Pawai PBB PDI Pekanbaru pekerja migran Pelajar Pendem Pendidiian Pendidikan Penghijauan Perhutani Peristiwa Pertanian Piala Dunia Poktekad Polda Jatim Police Polisi Polres Batu Poltekad Pontianak PPM Primbon Jawa PSSI Puasa Membisu Pujon Religi Ritual Kearifan Lokal Kota Batu RUN FUN Rupiah Sambas Sampah Sanduk Sarpras satgas pamtas Sekda Selamatan Desa Seni Seni Budaya Spiritualitas Masyarakat Adat Sumberbrantas Surabaya Suro Suroan tentang Kami Timor Timur TMP TNI TNI AL TPU Tradisi Selamatan Desa Bumiaji Transmigrasi UMKM UMKM Batu Universitas Universitas Terbuka Malang Veteran Vidio Berita Wapres RI WBTB Wisata Budaya Batu Wisata Kota Batu Yonif 512/DIY
EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts