BNNP Aceh Ingatkan Mahasiswa Bahaya Etomidate dalam Vape
JANTHO — Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin adaptif terhadap teknologi dan gaya hidup menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., mengingatkan mahasiswa agar mewaspadai penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dapat menjadi media penyalahgunaan zat narkotika dan psikoaktif.
Peringatan tersebut disampaikan Dedy Tabrani saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Kampus bagi mahasiswa baru Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan mengangkat tema “Ancaman Narkoba dan Judi Online: Menjaga Masa Depan Generasi Muda.”
Di hadapan mahasiswa baru, Dedy menekankan bahwa generasi muda, khususnya mahasiswa, memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Karena itu, mahasiswa tidak hanya membutuhkan kapasitas akademik, tetapi juga ketahanan diri, literasi digital, serta kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi berbagai bentuk pengaruh negatif.
“Mahasiswa harus mampu menjaga diri dan menentukan pilihan yang tepat. Jangan sampai masa depan yang sedang dibangun harus terhenti karena narkoba maupun judi online,” tegas Dedy.
Menurutnya, ancaman narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada pola peredaran konvensional. Perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat telah menciptakan ruang baru bagi pelaku untuk menyamarkan zat berbahaya melalui produk yang secara visual tampak lazim digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu fenomena yang mendapat perhatian adalah penyalahgunaan vape atau rokok elektrik. BNN telah mengungkap kasus cairan vape yang mengandung etomidate, termasuk dalam pengungkapan laboratorium ilegal yang memproduksi cairan vape dengan kandungan narkotika Golongan II tersebut pada awal 2026.
BNN juga menyatakan bahwa kasus vape yang mengandung narkotika menjadi persoalan yang semakin mengkhawatirkan karena penggunaan rokok elektrik telah meluas, termasuk di kalangan pelajar dan generasi muda.
Dedy menjelaskan, vape tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai produk yang aman hanya karena berbeda bentuk dengan rokok konvensional. Risiko menjadi jauh lebih serius apabila cairan yang digunakan mengandung narkotika atau zat psikoaktif lain yang tidak diketahui oleh penggunanya.
“Ini merupakan modus baru yang harus kita waspadai. Vape tidak boleh dianggap aman hanya karena bentuknya berbeda. Ketika liquid-nya telah dicampurkan narkotika atau zat psikoaktif lainnya, risikonya menjadi sangat serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Dalam paparannya, Dedy menyebut adanya berbagai temuan zat berbahaya dalam cairan vape, di antaranya etomidate, ketamin, metamfetamina, THC, MDMA, kokain, serta sejumlah senyawa sintetis lainnya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa strategi peredaran narkotika mengalami proses adaptasi. Pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi, tren konsumsi, hingga persepsi masyarakat terhadap produk modern untuk menciptakan bentuk penyamaran baru.
Etomidate menjadi salah satu zat yang mendapatkan perhatian dalam perkembangan kasus vape ilegal pada 2026. Secara regulatif, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika memuat perubahan penggolongan narkotika dan berlaku sejak diundangkan pada November 2025.
Dedy meminta mahasiswa tidak mudah tergiur dengan tawaran vape atau cairan elektronik yang tidak memiliki kejelasan mengenai komposisi dan sumber produknya.
“Jangan mudah tergiur dengan tren atau tawaran vape dengan liquid yang tidak jelas. Jangan mencoba, jangan membeli, dan jangan menggunakan produk yang tidak diketahui kandungannya. Sekali mencoba, risikonya bisa sangat besar,” pesan Dedy.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut perubahan pola konsumsi, perilaku adiktif, serta rendahnya literasi mengenai kandungan suatu produk. Kondisi ini membuat edukasi preventif menjadi instrumen penting untuk membangun kewaspadaan sebelum seseorang terpapar atau terlibat dalam penyalahgunaan zat.
Selain narkotika, BNNP Aceh turut mengingatkan mahasiswa mengenai ancaman judi online. Kemudahan akses melalui telepon pintar dan jaringan internet membuat aktivitas tersebut dapat menjangkau masyarakat tanpa batas geografis.
Dedy menilai narkotika dan judi online memiliki karakteristik ancaman yang sama-sama perlu diwaspadai, terutama karena dapat mendorong perilaku kompulsif dan berdampak terhadap kehidupan sosial maupun masa depan seseorang.
“Narkoba dan judi online sama-sama dapat menimbulkan perilaku adiktif dan berdampak pada kehidupan seseorang. Karena itu, gunakan teknologi secara bijak, pilih lingkungan yang positif, dan jangan pernah mencoba sesuatu yang dapat merusak masa depan,” tuturnya.
Ia mendorong mahasiswa untuk membangun lingkungan pergaulan yang sehat, meningkatkan literasi digital, serta menggunakan teknologi sebagai sarana pengembangan kapasitas diri, bukan sebagai pintu masuk menuju perilaku berisiko.
Pada bagian akhir paparannya, Dedy mengajak mahasiswa ISBI Aceh mengisi masa perkuliahan dengan aktivitas produktif, mengembangkan kreativitas, meningkatkan prestasi, serta memanfaatkan seni dan budaya sebagai instrumen edukasi sosial.
Menurutnya, mahasiswa ISBI Aceh memiliki potensi besar menjadi agen perubahan. Kreativitas yang lahir dari lingkungan akademik dapat dikembangkan menjadi media komunikasi publik untuk menyampaikan pesan mengenai gaya hidup sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena pencegahan narkoba tidak semata-mata bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan strategi edukatif, penguatan karakter, literasi kesehatan, serta partisipasi aktif generasi muda.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, mahasiswa diharapkan mampu menjadi kelompok intelektual yang memiliki daya kritis terhadap berbagai tren di ruang digital. Dengan demikian, perkembangan teknologi dan budaya populer dapat dimanfaatkan sebagai instrumen kemajuan, bukan justru menjadi medium baru bagi penyalahgunaan narkotika.
Kontributor : Abu
Editor : Tim EDUKASI-RI







