Pilkades Serentak 2027 Kota Batu Terganjal Regulasi dan Masa Jabatan BPD
BATU – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 14 desa di Kota Batu yang dijadwalkan pada Oktober 2027 masih menghadapi sejumlah kendala fundamental, terutama terkait kepastian regulasi dan ketidakselarasan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan jadwal pemilihan.
Wacana penyatuan dua kelompok desa yang masa jabatan kepalanya berakhir di tahun yang sama 3 desa pada 16 Januari 2027 dan 11 desa pada 5 Desember 2027 menjadi opsi untuk mensinkronkan agenda demokrasi tingkat lokal. Pemungutan suara direncanakan pada 21 Oktober 2027 dengan pelantikan kepala desa terpilih pada 6 Desember 2027.
Kepala Desa Mojorejo, Rujito, mengungkapkan bahwa konsekuensi dari penggabungan jadwal ini adalah terjadinya vacuum of power atau kekosongan kepemimpinan definitif di tiga desa yang masa jabatannya berakhir lebih awal, yakni Desa Mojorejo, Pendem, dan Telekung. Posisi kepala desa kemungkinan akan diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk Pemerintah Kota hingga pelaksanaan Pilkades Oktober.
![]() |
| Kepala Desa Mojorejo, Rujito |
Rujito menyoroti kendala yang lebih fundamental terkait masa jabatan BPD. Di Desa Mojorejo, masa kerja BPD dijadwalkan berakhir pada Juli 2027, atau tiga bulan sebelum rencana Pilkades Oktober. Idealnya, masa kerja BPD berakhir minimal 3—6 bulan setelah kepala desa baru dilantik untuk menjamin stabilitas transisi dan kelancaran proses demokrasi, mengingat BPD memiliki peran vital dalam pembentukan panitia pemilihan hingga pelaporan hasil Pilkades.
"Masalah masa kerja BPD ini masih belum ada solusinya, apakah nanti akan diperpanjang atau seperti apa. Kami sudah melontarkan hal ini dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota dan DPRD," ujar Rujito kepada EDUKASI-RI saat berada diruang kerjanya.
Terpisah, sementara itu, Kepala Desa Pendem, Tri Wahyuwono Efendi, menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu payung hukum resmi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengeksekusi tahapan Pilkades di tingkat daerah. Pelaksanaan Pilkades serentak sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Tri mengungkapkan bahwa pembahasan di DPRD Kota Batu sempat mengalami dead lock akibat perbedaan pendapat, di mana terdapat aspirasi dari BPD di Kecamatan Junrejo yang mengusulkan pelaksanaan Pilkades dalam dua gelombang satu kali serentak.
![]() |
| Kepala Desa Pendem, Tri Wahyuwono Efendi |
"Informasinya, Dinas DP3AP2KB akan menyurati dan meminta petunjuk dari kementerian terkait hal ini. Sampai sekarang belum ada keputusan pasti untuk Pilkades tahun 2027," tambahnya.
Harapan positif muncul seiring proses pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berdiri sendiri di Kota Batu, ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. Kehadiran dinas khusus ini diharapkan dapat memperkuat fokus pembinaan dan mempercepat penanganan masalah regulasi di tingkat desa.
"Jika segala sesuatunya sudah fix, terutama hari-H pelaksanaannya, tentu akan berdampak positif bagi kami dalam melakukan persiapan, baik dari sisi pendaftaran maupun penganggaran," pungkas Rujito.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-RI



