Pemkot Batu Matangkan Pilkades 2027, Regulasi BPD Masih Jadi Tantangan
KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu mulai mengintensifkan berbagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Sejumlah aspek strategis, mulai dari penyusunan anggaran, sinkronisasi lintas instansi, hingga konsultasi regulatif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menjadi fokus utama agar seluruh tahapan dapat berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persiapan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menyelenggarakan Pilkades secara parsial meskipun terdapat desa yang mengusulkan percepatan pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Heru Yulianto, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi kebutuhan administratif dan penganggaran sebagai fondasi utama penyelenggaraan Pilkades.
"Kami sudah menyusun anggarannya dan saya juga sudah meminta data kepada KPU sebagai bagian dari persiapan," ujar Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Heru, kesiapan fiskal menjadi instrumen vital dalam menjamin efektivitas pelaksanaan Pilkades serentak. Alokasi anggaran dibutuhkan untuk pembentukan panitia, penyediaan logistik pemungutan suara, pengawasan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Selain aspek pembiayaan, Pemerintah Kota Batu juga memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip demokrasi lokal.
Di tengah proses persiapan, muncul aspirasi dari tiga desa di Kecamatan Junrejo, yakni Desa Mojorejo, Desa Pendem, dan Desa Tlekung, yang mengusulkan agar pemilihan kepala desa dilaksanakan lebih awal. Usulan tersebut didasarkan pada berakhirnya masa jabatan kepala desa pada awal 2027 sehingga masyarakat mengkhawatirkan terjadinya kekosongan kepemimpinan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kota Batu telah meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai kemungkinan penyelenggaraan Pilkades secara terpisah.
"Terkait aspirasi tiga desa yang menginginkan segera diadakan pemilihan secara terpisah, saya sudah mengirimkan surat ke provinsi untuk meminta kejelasan. Jawabannya tetap harus dilaksanakan secara serentak," terang Heru.
Respons Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut mempertegas bahwa seluruh desa wajib mengikuti mekanisme Pilkades serentak sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Dengan demikian, desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir lebih dahulu tetap harus menunggu jadwal nasional yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Batu juga telah menyusun proyeksi tahapan penyelenggaraan Pilkades 2027. Berdasarkan rencana awal, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada Desember 2027.
Adapun proses pendaftaran bakal calon kepala desa diperkirakan dimulai sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif sekaligus memberikan kesempatan bagi panitia dan masyarakat mempersiapkan setiap tahapan secara komprehensif.
Heru mengimbau seluruh pemerintah desa agar melakukan persiapan sejak dini, baik dari sisi administrasi, pembentukan panitia, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, maupun sosialisasi kepada masyarakat.
Di samping persiapan teknis, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan regulatif terkait masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, masa jabatan sejumlah anggota BPD di Kota Batu akan berakhir pada Juli 2027 atau sekitar tiga bulan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan kepastian regulasi agar tidak menimbulkan kekosongan kelembagaan yang berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan Pilkades.
Heru optimistis seluruh pemerintah desa telah mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan sejak jauh hari.
"Insya Allah saya yakin teman-teman di desa juga mempersiapkan itu jauh sebelumnya," pungkasnya.
Dengan dimulainya proses persiapan sejak 2026, Pemerintah Kota Batu optimistis Pilkades Serentak Oktober 2027 dapat terlaksana sesuai jadwal.
Pendekatan tersebut menjadi prasyarat penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus memperkuat legitimasi demokrasi pada tingkat lokal.
Meski masih terdapat sejumlah dinamika regulasi, khususnya terkait masa jabatan anggota BPD, sinergi antara pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD, serta pemerintah desa diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adaptif.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-RI


