Sengketa Tanah Kas Desa di Giripurno Memanas, Warga Soroti SHM PTSL di Area Sumber Mata Air Rebun
Kota Batu. -Dusun Sabrang Bendo, Polemik agraria terkait dugaan alih fungsi tanah kas desa (bondo deso) di Desa Giripurno kian mengemuka. Sengketa yang melibatkan warga dengan Yayasan Al-Hikmah itu kini memasuki tahap identifikasi lapangan oleh pemerintah desa bersama sejumlah instansi lintas sektoral, Kamis (7/5/2026).
Objek sengketa berada di kawasan sumber mata air Rebun dengan luas sekitar 350 meter persegi yang diduga merupakan bagian aset desa. Namun, area tersebut saat ini tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Saruwi dengan total luas lahan mencapai 1.239 meter persegi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Kondisi tersebut memantik resistensi sosial dari warga Dusun Sabrang Bendo. Mereka menilai keberadaan tanah kas desa yang memiliki fungsi ekologis dan hidrologis strategis tidak semestinya berubah menjadi kepemilikan privat tanpa transparansi administratif.
Sebagai respons atas eskalasi polemik di masyarakat, Pemerintah Desa Giripurno menggelar identifikasi objek lahan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kejaksaan Negeri Batu, unsur kecamatan, kepolisian, hingga perwakilan warga.
Namun, agenda tersebut sempat menuai sorotan karena mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan. Sejumlah warga menduga proses identifikasi dilakukan secara tertutup agar tidak terpantau media.
![]() |
| Lokasi Sumber Air Rebun |
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan yang sebelumnya disebut sebagai pengukuran ulang ternyata baru sebatas pemasangan patok batas lahan. Belum terlihat adanya proses pengukuran teknis secara menyeluruh.
Sekretaris Desa Giripurno, Munir, membenarkan bahwa tahapan saat ini masih berupa penandaan titik batas objek sengketa.
“Patok itu dipasang hanya untuk menandai titik batas lahannya dulu sebelum dilakukan pengukuran,” ujar Munir kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dan validitas spasial terhadap lahan yang disengketakan.
Kasus ini menjadi perhatian serius warga karena lokasi sengketa berada di kawasan sumber mata air Rebun yang selama ini memiliki fungsi vital bagi kebutuhan masyarakat sekitar.
Selain memiliki dimensi ekologis, warga meyakini area tersebut tercatat dalam leter C sebagai aset desa atau bondo deso. Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana sebagian tanah desa dapat masuk ke dalam SHM melalui skema PTSL.
Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administratif pertanahan, melainkan menyangkut tata kelola aset publik dan perlindungan sumber daya alam berbasis kepentingan kolektif.
Aksi protes warga pun sempat terjadi beberapa waktu lalu. Mereka mendesak pemerintah desa dan instansi terkait membuka seluruh proses penerbitan sertifikat secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Saruwi selaku pemegang SHM mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan yang diajukan dalam program PTSL diduga merupakan tanah kas desa.
Ia menyebut sejak proses jual beli hingga pengajuan sertifikat tidak pernah mendapat informasi terkait keberadaan bondo deso di area tersebut.
“Dari awal sampai pengajuan PTSL saya tidak mengetahui kalau ada tanah bondo deso. Tahu ada wacana bondo deso setelah ada rame-rame di Sabrang Bendo ini. Sebelumnya saat jual beli sama Pak Suwandi ya gak ada,” ujar Saruwi.
Menurutnya, proses pengajuan sertifikat dilakukan melalui kelompok masyarakat (pokmas) berinisial W yang menangani program PTSL di wilayah tersebut.
“Pokmas tidak pernah menjelaskan kalau sebagian lahan tersebut terdapat tanah milik desa. Pokoknya saya cuma tanda tangan,” katanya.
Saruwi mengaku baru memahami adanya polemik tersebut setelah muncul penolakan dari warga.
“Kalau saat itu saya tahu ada tanah desa ya saya gak berani,” lanjutnya.
Selain persoalan status lahan, Saruwi juga mengungkap adanya biaya pengurusan PTSL sebesar Rp1 juta untuk dua bidang tanah, yakni lahan rumah dan area yang kini disengketakan.
“Saya waktu itu mengajukan dua, tanah yang ada rumah dan lahan itu, dikenakan biaya satu juta. Yang rumah biayanya empat ratus, sisanya lahan itu,” jelasnya.
Pengakuan tersebut memunculkan sorotan terhadap aspek verifikasi, validasi data yuridis, serta transparansi pembiayaan dalam implementasi program PTSL di tingkat desa.
Warga menilai penerbitan SHM yang mencakup tanah kas desa semestinya dapat dicegah apabila proses identifikasi dilakukan secara komprehensif dan partisipatif.
Apalagi, tanah kas desa merupakan aset publik yang memiliki regulasi khusus dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya secara sembarangan.
Karena itu, masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh terkait proses terbitnya SHM atas nama Saruwi, termasuk kemungkinan maladministrasi maupun kekeliruan data pertanahan.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait status akhir lahan sengketa tersebut. Proses identifikasi yang dilakukan pemerintah desa disebut masih menjadi tahapan awal sebelum pengukuran dan kajian lanjutan dilakukan.
Kasus ini pun menjadi atensi publik karena menyangkut perlindungan aset desa, tata kelola agraria, hingga keberlangsungan sumber daya air masyarakat di wilayah Kota Batu.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-R I


