Senin, 11 Mei 2026

Dualisme Administrasi, Pelaku Usaha Dukung Wacana Gabung Kota Batu

 



Malang.— Pelaku usaha jasa transportasi di Pujon mengeluhkan sistem administrasi perizinan armada yang dinilai belum terintegrasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan hambatan birokrasi, terutama dalam proses penambahan unit kendaraan baru dan pengurusan dokumen operasional bus.

Salah satu pengusaha transportasi di wilayah Pujon, Edi menyampaikan, hingga saat ini pengurusan administrasi kendaraan masih terpecah antara wilayah hukum Kota Batu dan Kabupaten Malang. Situasi itu menyebabkan proses pelayanan menjadi kurang efisien karena pelaku usaha harus mengurus dokumen di instansi berbeda.

“Kalau administrasi kepolisian memang relatif cepat dan mudah di Batu. Tetapi untuk perizinan dan uji KIR bus masih harus ke Kabupaten Malang. Ini yang menjadi kendala bagi pengusaha transportasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen kendaraan angkutan umum pada dasarnya terbagi menjadi dua komponen utama, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala kendaraan atau uji KIR. Untuk pengurusan STNK dan pajak kendaraan dilakukan di wilayah Kota Batu melalui Samsat dan kepolisian setempat. Namun, pengurusan surat uji KIR masih berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.


Menurutnya, dualisme administratif tersebut kerap memunculkan problem koordinasi antarlembaga. Bahkan, ketika pengusaha memperoleh persetujuan penambahan armada dari pusat atau distributor kendaraan, proses registrasi di Polres Batu tetap harus menunggu rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

“Kalau ada penambahan unit baru, kami harus menunggu rekomendasi dari Dishub Kabupaten Malang dulu, baru bisa diproses di Polres Batu. Jadi belum satu pintu, belum lagi ke Dinas Penanaman Modal." katanya.

Ia menilai sistem pelayanan yang terfragmentasi tersebut berdampak terhadap efektivitas operasional usaha transportasi, khususnya dari sisi efisiensi waktu, mobilitas, dan kepastian pelayanan publik. Pengusaha berharap pemerintah daerah dapat melakukan sinkronisasi kebijakan agar seluruh administrasi kendaraan angkutan seperti atau di wilayah Kota Batu dapat terintegrasi dalam satu sistem pelayanan.

" Semisalnya ada penggabungan wilayah, kami setuju menjadi satu ke Kota Batu." ungkapnya kepada EDUKASI-RI. Selasa 12 Mei 2026 pagi, saat berada diruang kerjanya.

Selain itu, ia juga menyoroti faktor geografis dan akses pelayanan. Menurutnya, perjalanan menuju Panjen sebagai pusat administrasi Kabupaten Malang justru memakan waktu lebih lama dibanding menuju Surabaya.

“Kalau ke Surabaya satu setengah jam sudah sampai. Tapi kalau ke Panjen kadang justru lebih lama. Ini yang menjadi keluhan teman-teman pengusaha transportasi,” jelasnya.

Pelaku usaha, Edi berharap adanya reformulasi tata kelola birokrasi transportasi berbasis integrasi pelayanan publik, sehingga proses administrasi kendaraan angkutan umum dapat berjalan lebih adaptif, cepat, dan akuntabel. Mereka juga mendorong adanya harmonisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal guna meningkatkan iklim investasi sektor transportasi.

Di sisi lain, persoalan kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan juga dirasakan pelaku usaha sektor peternakan. Salah satunya disampaikan Rudianto, warga Ngantru, Kecamatan Ngantang, yang sehari-hari bergerak di bidang peternakan dan perdagangan hewan ternak.

Menurutnya, selama ini para peternak masih minim mendapatkan sosialisasi maupun penyuluhan dari dinas terkait, khususnya menyangkut regulasi peternakan, tata niaga hewan, hingga aspek legalitas ketika membawa hewan ternak ke pasar untuk diperjualbelikan.

“ Kami sangat kurang sekali mengerti atau mendapat sosialisasi atau penyuluhan dari dinas terutama mengenai peternakan atau hewan ternak, juga perijinannya saat membawa hewan ternak ke pasar untuk dijual,” tuturnya.

Rudianto menilai lemahnya diseminasi informasi dan edukasi kebijakan menyebabkan sebagian masyarakat peternak mengalami kebingungan administratif, terutama terkait prosedur perizinan, dokumen kesehatan hewan, hingga mekanisme distribusi ternak antarwilayah.

Fenomena tersebut menunjukkan masih adanya disparitas pelayanan publik di sektor ekonomi kerakyatan, baik pada bidang transportasi maupun peternakan. Padahal, kedua sektor tersebut memiliki kontribusi strategis terhadap stabilitas ekonomi lokal serta rantai distribusi komoditas masyarakat.

Secara konseptual, penguatan kapasitas masyarakat melalui pendekatan edukatif dan pelayanan birokrasi terintegrasi dinilai menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan adaptif. Minimnya literasi regulatif di tingkat pelaku usaha berpotensi menimbulkan hambatan administratif, ketidakpastian hukum, hingga menurunkan efektivitas aktivitas ekonomi masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi teknis dapat memperkuat pola komunikasi publik melalui program penyuluhan berkelanjutan, pendampingan legalitas usaha, serta simplifikasi sistem pelayanan agar lebih mudah diakses masyarakat pedesaan dan pelaku UMKM sektor informal.

Dalam perspektif sosiologis, munculnya aspirasi masyarakat untuk mengintegrasikan wilayah Malabar ke Kota Batu dapat dipahami sebagai bentuk respons terhadap ketimpangan pelayanan. Namun demikian, wacana tersebut masih bersifat normatif dan belum memasuki tahap formulasi kebijakan di level pemerintah daerah maupun legislatif.

Secara regulatif, hingga Mei 2026 pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk pemekaran wilayah. Kebijakan ini mengindikasikan adanya reposisi strategi penataan daerah, dari ekspansi administratif menuju pendekatan rasionalisasi melalui penggabungan wilayah guna meningkatkan efisiensi tata kelola dan kemandirian fiskal.

Kerangka hukum terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme penghapusan dan penggabungan daerah.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat inisiatif formal dari pemerintah untuk mengkaji kemungkinan integrasi wilayah Malabar ke Kota Batu. Diskursus yang berkembang masih berada dalam ranah publik sebagai refleksi dari kebutuhan riil masyarakat terhadap pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan adaptif.

Fenomena ini menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan daerah, pendekatan geografis dan aksesibilitas harus menjadi variabel utama dalam perumusan kebijakan publik yang berorientasi pada keadilan layanan (service equity). Tanpa intervensi strategis yang berbasis data dan kebutuhan lokal, disparitas pelayanan berpotensi terus berlanjut di wilayah pinggiran seperti Malang Barat.

Kontributor : Agus 

Editor : Tim EDUKASI-R I 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts