Dishub Kota Batu Pasang Rambu Larangan Parkir di Pintu Masuk Mikutopia
![]() |
| Foto ilustrasi: Tim EDUKASI-R I, Proses pemasangan tanda larangan parkir |
Batu, 7 April 2026 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas berbasis penataan ruang dengan memasang rambu-rambu larangan parkir di sepanjang koridor pintu masuk wahana wisata Mikutopia, Selasa siang. Langkah ini merupakan respons terhadap tingginya volume kendaraan yang kerap menimbulkan kemacetan lokal (local congestion) dan menurunkan kapasitas efektif ruas jalan di kawasan wisata terpadu tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, petugas Dishub menempatkan marka dan rambu vertikal larangan parkir pada beberapa titik strategis yang sebelumnya menjadi lokasi parkir liar (on-street parking ilegal). Titik-titik tersebut meliputi sisi timur pintu masuk utama, bahu jalan di depan area keberangkatan wahana, serta sepanjang zona selter pejalan kaki. Kebijakan ini diambil setelah melalui analisis spasial dan kajian dampak lalu lintas (traffic impact analysis) yang menunjukkan bahwa parkir di badan jalan menyumbang penurunan kecepatan arus bebas (free flow speed) hingga 40 persen pada jam sibuk akhir pekan.
Chilman, selaku Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu, menjelaskan bahwa pemasangan rambu ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari strategi manajemen mobilitas perkotaan yang terintegrasi.
"Berdasarkan data empiris kami, parkir di sepanjang pintu masuk Mikutopia telah menciptakan konflik ruang antara kendaraan, pesepeda, dan pejalan kaki. Dari perspektif rekayasa transportasi, keberadaan kendaraan parkir di lajur jalan menurunkan kapasitas dinamis ruas hingga 25 persen. Dengan pemasangan rambu larangan parkir hari ini, kami ingin mengembalikan fungsi ruas jalan sebagai prasarana pergerakan, bukan tempat penyimpanan kendaraan statis," ujar Chilman di lokasi pemasangan rambu.
Chilman menambahkan Harapan ke depannya, terbangun kesadaran kolektif masyarakat dan wisatawan untuk memanfaatkan fasilitas parkir terpusat sehingga tercipta ekosistem transportasi yang efisien, aman, dan berkelanjutan.
"Kami menargetkan peningkatan efektivitas regulasi parkir ini dapat menurunkan tingkat pelanggaran (violation rate) hingga di bawah 10 persen dalam tiga bulan ke depan. Evaluasi berkala akan dilakukan menggunakan metode traffic counting dan survei kepuasan pengguna jalan," tegas Kabid Perparkiran Dishub Kelahiran Kota Batu ini.
Sementara itu, Panji, Operasional Manager Mikutopia, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa sinergi antara pengelola wahana dan pemerintah daerah dalam penataan ruang publik merupakan variabel krusial untuk menjaga kualitas pengalaman wisata.
"Kami secara institusional mendukung penuh langkah Dishub. Dari sisi operasional, parkir liar di depan gerbang tidak hanya mengganggu kelancaran akses darurat, tetapi juga menciptakan persepsi ketidakteraturan yang berdampak negatif pada destination image. Dengan adanya rambu-rambu ini, kami bersama Dishub akan mengerahkan petugas customer service untuk mengedukasi pengunjung secara persuasif mengenai lokasi parkir resmi," jelas Panji.
Panji juga mengungkapkan bahwa Mikutopia telah mengintegrasikan sistem parking guidance di aplikasi pemesanan tiket mereka. Harapan ke depannya, kolaborasi ini dapat menjadi model best practice bagi destinasi wisata di Kota Batu dalam mengatasi disrupsi lalu lintas akibat musim puncak kunjungan.
Dishub Kota Batu mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu yang telah terpasang, karena pelanggaran parkir akan dikenakan sanksi sesuai Perda 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sanksi pelanggaran parkir di tepi jalan umum meliputi :
- penderekan
- penggembokan roda
- pencabutan pentil
Hendaknya rambu larangan parkir dapat dipatuhi seluruh masyarakat.Sosialisasi massal melalui kanal digital dan spanduk akan terus digencarkan hingga masa adaptasi kebijakan selesai.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-R I

