Pemkot Batu Perkuat Sistem JKN, Perbaiki Data PBI dan Tekan Beban APBD Kesehatan
![]() |
| Sosialisasi Strategi Optimalisasi Kesehatan |
Kota Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus memperkuat transformasi sistem perlindungan kesehatan masyarakat melalui optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini tidak hanya menitikberatkan pada perluasan cakupan kepesertaan, tetapi juga pada pembenahan tata kelola data serta keberlanjutan pembiayaan kesehatan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Strategi Optimalisasi Kepesertaan Aktif JKN yang digelar pada Jumat (13/3/2026) di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani. Forum strategis ini menjadi ruang konsolidasi lintas sektor untuk memaparkan arah kebijakan baru dalam penataan segmentasi peserta JKN serta penguatan ekosistem kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bapelitbangda, pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Kepala Disnaker, Kepala Kementerian Agama Kota Batu, para camat se-Kota Batu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa dan Kelurahan (APEL), seluruh kepala desa dan lurah, serta awak media.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menegaskan bahwa penguatan JKN bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial yang berorientasi pada keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Cakupan UHC Tinggi, Namun Kepesertaan Aktif Masih Menjadi Tantangan
Dalam paparan evaluasi program, Dinas Kesehatan Kota Batu menyampaikan bahwa capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kota Batu telah mencapai 99,71 persen dari total populasi. Angka ini menunjukkan bahwa hampir seluruh warga telah terdaftar dalam program JKN.
Atas keberhasilan tersebut, Wali Kota Batu sebelumnya menerima JKN Award kategori Madya pada 27 Januari 2025, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
Meski demikian, capaian tersebut masih menyisakan persoalan struktural. Dari total peserta yang terdaftar, tingkat kepesertaan aktif baru mencapai 80,72 persen. Artinya, terdapat sekitar 19 persen peserta yang statusnya tidak aktif, sebagian besar disebabkan oleh tunggakan pembayaran iuran.
![]() |
| Momen Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dalam penyampaian materi |
Kondisi ini menunjukkan bahwa akses administratif terhadap jaminan kesehatan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan akses faktual terhadap layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ketidaktepatan Sasaran PBI Menjadi Sorotan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah akurasi data penerima bantuan iuran (PBI). Berdasarkan sistem klasifikasi kesejahteraan sosial, bantuan iuran JKN seharusnya difokuskan kepada masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok prasejahtera dan rentan.
Namun hasil verifikasi lapangan menemukan adanya ketidaktepatan sasaran (mis-targeting). Sejumlah peserta yang termasuk kategori Desil 9 dan Desil 10, atau kelompok ekonomi mampu, masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran dari pemerintah melalui skema APBN maupun APBD.
Akibatnya, terdapat sekitar 9.800 warga prasejahtera yang sebenarnya berhak mendapatkan jaminan kesehatan justru belum terakomodasi karena keterbatasan kuota bantuan.
Situasi ini dinilai tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan perlindungan sosial, tetapi juga menimbulkan inefisiensi fiskal dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pada tahun 2024, misalnya, Pemkot Batu mengalokasikan sekitar Rp4,2 miliar per bulan dari APBD untuk pembayaran iuran JKN. Sebagian anggaran tersebut ternyata masih digunakan untuk membiayai peserta yang secara ekonomi sebenarnya mampu membayar secara mandiri.
Reformasi Tata Kelola Kepesertaan JKN
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Batu menerapkan kebijakan baru yang merujuk pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Optimalisasi JKN.
Regulasi ini menjadi landasan bagi reformasi tata kelola kepesertaan JKN yang lebih akurat, adil, dan berkelanjutan.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pengetatan verifikasi penerima bantuan iuran melalui integrasi data kesejahteraan sosial. Proses validasi dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat RT, RW, desa atau kelurahan, hingga diverifikasi di tingkat Dinas Sosial.
Dengan mekanisme ini, bantuan iuran diharapkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berada dalam kategori Desil 1–5, sehingga kebijakan subsidi kesehatan dapat lebih tepat sasaran.
Sementara itu, bagi warga yang tergolong mampu namun sedang mengalami kondisi darurat kesehatan, pemerintah tetap memberikan perlindungan dengan mengaktifkan sementara kepesertaan JKN agar dapat memperoleh layanan medis.
Setelah memperoleh penanganan kesehatan, peserta tersebut akan diarahkan untuk beralih ke segmen kepesertaan mandiri.
Pendekatan ini menjadi bentuk keseimbangan antara perlindungan sosial dan disiplin fiskal, sehingga tidak ada warga yang terabaikan dalam kondisi darurat, namun penggunaan anggaran tetap efisien.
Target Efisiensi Anggaran Kesehatan Daerah
Melalui kebijakan penataan ulang kepesertaan ini, Pemkot Batu menargetkan efisiensi pengeluaran APBD untuk pembayaran iuran JKN.
Jika pada tahun 2024 beban anggaran mencapai sekitar Rp4,2 miliar per bulan, maka pada tahun 2025 ditargetkan dapat ditekan menjadi sekitar Rp3 miliar per bulan.
Anggaran yang berhasil dihemat akan dialokasikan kembali untuk memperkuat program promotif dan preventif kesehatan, yang dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas kesehatan masyarakat.
Penguatan Infrastruktur dan Layanan Kesehatan
Selain reformasi pembiayaan, Pemkot Batu juga memperkuat kapasitas layanan kesehatan agar masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah dan merata.
Data dari BPJS Kesehatan Cabang Malang menunjukkan bahwa sepanjang 2025, total biaya pelayanan kesehatan bagi warga Kota Batu mencapai sekitar Rp259,35 miliar, jauh melampaui penerimaan iuran yang hanya sebesar Rp107,81 miliar.
Dari sisi pemanfaatan layanan, tercatat 91.614 kasus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan sekitar 41.662 kasus dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan lanjutan (FKRTL).
Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 25 FKTP yang meliputi 5 Puskesmas, 11 Klinik Pratama, dan 4 Dokter Praktik Perorangan. Di tingkat rumah sakit, terdapat 5 rumah sakit mitra, yaitu RS Karsa, RS Bhayangkara Hasta Brata, RS Baptis, RS Etty, dan RS Punten.
Kemitraan layanan juga diperluas hingga ke apotek Program Rujuk Balik (PRB) guna mempermudah pasien dengan penyakit kronis memperoleh obat secara berkelanjutan.
Berbagai Inovasi Layanan Kesehatan
Pemkot Batu juga terus mengembangkan sejumlah inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, antara lain:
Pemerataan tenaga kesehatan, termasuk penempatan dokter di seluruh desa dan kelurahan.
Program Homecare (UPKH) yang menghadirkan layanan kesehatan langsung ke rumah warga dengan keterbatasan mobilitas.
Penguatan Posyandu melalui distribusi alat antropometri dan tensimeter digital guna meningkatkan akurasi pemantauan kesehatan balita serta deteksi dini penyakit tidak menular.
Peningkatan insentif kader kesehatan, yang dinaikkan dua kali lipat dari Rp100.000 menjadi Rp200.000 per bulan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Fokus Pencegahan Penyakit Katastropik
Pemkot Batu juga memberi perhatian serius terhadap penanganan penyakit katastropik, yakni penyakit dengan biaya pengobatan tinggi seperti jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa penanganan 56.000 kasus penyakit katastropik di Kota Batu telah menyerap anggaran sekitar Rp45 miliar.
Oleh karena itu, pemerintah daerah kini semakin memperkuat strategi promotif dan preventif, termasuk melalui edukasi pola hidup sehat dan deteksi dini penyakit kronis.
Kolaborasi Menjadi Kunci Keberhasilan
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa keberhasilan optimalisasi JKN membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif melakukan verifikasi data serta memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya kepesertaan JKN yang aktif.
Media massa juga diharapkan turut berperan dalam menyebarkan informasi yang akurat serta meningkatkan kesadaran publik mengenai kewajiban pembayaran iuran bagi masyarakat yang mampu.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Warga prasejahtera harus menjadi prioritas, sementara warga yang mampu didorong untuk berpartisipasi secara mandiri,” ujar Nurochman.
Ia menambahkan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Batu SAE (Sehat, Adil, dan Efisien).
Transformasi tata kelola JKN yang dilakukan Pemkot Batu diharapkan dapat menjadi model pengelolaan jaminan kesehatan daerah yang tidak hanya mengejar kuantitas kepesertaan, tetapi juga menekankan pada ketepatan sasaran, kualitas layanan, serta keberlanjutan pembiayaan kesehatan.
Kontributor : Agus
Editor : Tim EDUKASI-R I


