Warga Gelar Aksi Kedua, Desak Penyelamatan Mata Air dari Dampak Sumur Bor Sekolah
KOTA BATU - Puluhan warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, kembali menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (8/12/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan protes terhadap menyusutnya sumber mata air yang diduga akibat pembangunan sumur bor oleh sebuah lembaga pendidikan di wilayah tersebut.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dihadiri perwakilan warga, pihak lembaga pendidikan, instansi terkait, serta TNI-Polri. Dialog berlangsung alot dan berujung pada peninjauan langsung ke lokasi, yaitu Sumber Samin, yang terletak di dalam area lembaga pendidikan tersebut. Warga menuntut tindakan tegas untuk menyelamatkan mata air yang menjadi tumpuan kehidupan dan pertanian mereka.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, menyatakan empati atas keresahan warga. "Persoalan air adalah persoalan hidup mati masyarakat. Kami akan memastikan hal ini menjadi perhatian serius eksekutif," tegasnya. Ia berjanji mendorong investigasi mendalam untuk memastikan penyebab penyusutan debit air.
Senada, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin, menegaskan isu ketersediaan air bersih adalah hal fundamental. "Komisi A akan segera menjadwalkan tinjauan lanjutan dengan dinas terkait. Kami akan minta laporan lengkap perihal izin lingkungan dan penggunaan air tanah. Tidak ada kompromi untuk masalah yang mengancam hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Perwakilan warga, Bagong, mengungkapkan masalah telah berlangsung bulanan. "Sejak lembaga pendidikan itu beroperasi penuh dan membuat sumur bor, sumur warga surut, bahkan kering. Sawah kami kesulitan air," keluhnya. Ia menekankan warga tidak anti-pembangunan, tetapi meminta audit lingkungan dan penutupan sumur bor ilegal jika terbukti menjadi penyebab.
Sementara itu, perwakilan lembaga pendidikan, Safri, membantah menutup akses jalan sepenuhnya. "Kami persilakan warga lewati fasilitas umum jalan tersebut, namun kami jaga demi keamanan proses pembelajaran," jelasnya.
Camat Bumiaji, Thomas Maido, menghimbau warga tetap tenang. "Jangan terpancing emosi dengan memblokir jalan. Niat baik jangan sampai berujung masalah hukum," imbaunya.
Regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015, Pasal 11, yang menetapkan garis sempadan mata air minimal berjarak 200 meter dari pusat mata air.
Usai dari DPRD, warga menyampaikan aspirasi ke Balai Kota Among Tani. Mereka tidak dapat bertemu Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, melainkan diterima oleh Sekretaris Daerah Zadim Efisiensi, Kepala Satpol PP Abdul Rois, dan beberapa kepala dinas terkait.
Hingga berita ini ditulis, rencana tinjauan langsung oleh para pemangku kepentingan ke lokasi sumber air akan segera dilakukan pada Selasa 9 Desember 2025.
Kontributor: AGS
Editor:Tim EDUKASI-R I





