Rabu, 17 Desember 2025

Dekrit Trump Tuai Kritik Larangan Masuk Palestina

INAPROC V6

 



WASHINGTON D.C., AS. Pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan kontroversial yang melarang sepenuhnya masuknya pemegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan Otoritas Palestina ke Amerika Serikat. Dekrit presiden ini dikeluarkan pada Rabu (17/12), sebagaimana dikonfirmasi oleh juru bicara Gedung Putih.


Kebijakan ini secara efektif menutup akses masuk ke AS bagi warga Palestina yang menggunakan paspor atau dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina. Langkah ini dianggap sebagai penguatan posisi politik Trump yang telah memulai proses pemindahan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem dan mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan.


Juru bicara Gedung Putih menyatakan bahwa dekrit ini adalah bagian dari upaya memperketat keamanan perbatasan dan sistem imigrasi AS. "Kebijakan ini penting untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat," ujar pernyataan resmi tersebut, tanpa merinci lebih lanjut ancaman spesifik dari pemegang dokumen tersebut.


Namun, analis kebijakan luar negeri dan kelompok hak asasi manusia (HAM) mengecam langkah ini. Mereka menilai larangan tersebut lebih bersifat politis dan diskriminatif, serta semakin mengikis prospek solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina. "Ini bukan tentang keamanan. Ini adalah hukuman kolektif dan upaya untuk mendelegitimasi institusi Palestina lebih jauh," kata Omar Shakir, Direktur Human Rights Watch untuk Israel dan Palestina.


Kebijakan ini juga diperkirakan akan memisahkan keluarga, membatasi kesempatan pendidikan bagi pelajar Palestina, dan menghambat kerja sama akademis serta bisnis. Banyak warga Palestina, termasuk akademisi, profesional, dan mereka yang memiliki keluarga di AS, bergantung pada dokumen perjalanan Otoritas Palestina untuk mobilitas internasional.


Langkah Trump ini berbeda dengan kebijakan administrasi AS sebelumnya yang masih mengakui dokumen perjalanan Otoritas Palestina untuk kepentingan visa, meskipun dengan pembatasan ketat. Reaksi dari pihak Palestina pun datang dengan keras. Juru bicara Pemerintah Palestina menyebut kebijakan ini sebagai "eskalasi berbahaya" yang melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih detail mengenai status pemegang paspor Palestina yang telah memiliki visa AS sah, atau mereka yang merupakan warga negara lain namun memegang dokumen perjalanan Otoritas Palestina. Kedutaan Besar AS di wilayah tersebut diperkirakan akan segera menerbitkan panduan teknis lebih lanjut.


Kebijakan terbaru Trump ini dipastikan akan menuai kecaman internasional lebih luas dan menambah daftar kontroversi dalam hubungan AS-Palestina, yang telah memburuk secara signifikan selama tiga tahun kepemimpinannya.


Sumber: Alresalah. 

Kontributor: Indah. 

Editor: Tim EDUKASI-R I.

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 2 Gambar 2

Labels

EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts