Penyuluhan Hukum untuk Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu
Kejaksaan Negeri Batu telah mengadakan kegiatan Penerangan Hukum bagi semua Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu yang berlangsung di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, terletak di Jl. Raya Pandanrejo No. 37, Pandanrejo, Kec. Buniaji, Kota Batu, dengan kehadiran sekitar 50 orang.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dimulai pada pukul 14. 00 WIB dan dihadiri oleh para Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu. Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Bapak Wiweko, yang menegaskan bahwa “Kegiatan ini merupakan momen untuk mempererat hubungan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, terutama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab guna mengambil kebijakan yang dapat memperbaiki pengelolaan pemerintahan desa secara efektif. ”
Dalam kesempatan ini, Kajari menyampaikan bahwa masa kepemimpinan baru ini akan lebih fokus pada langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko terkait pengelolaan dana desa dan aset. Ini dilakukan dengan memanfaatkan peran kejaksaan sebagai "Jaksa Jaga Desa". Program Jaksa Jaga Desa, atau Jaksa Garda Desa, dicanangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar mematuhi ketentuan serta akuntabilitas. Selain itu, terdapat juga fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara yang selalu siap memberikan dukungan hukum dan bertindak sebagai penasihat hukum bagi aparat pemerintah dari tingkat presiden hingga desa, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga diharapkan risiko hukum dapat diminimalkan secara maksimal.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, S. H, M. Hum, dalam penyampaian materi, menekankan pada "Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)". Kebijakan ini bersumber dari Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga, yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi di desa melalui peningkatan pembangunan fisik seperti gerai, pergudangan, dan unsur-unsur koperasi lainnya.
Karenanya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara sangat dibutuhkan untuk menyediakan lahan, membangun infrastruktur, dan mengalokasikan anggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa. Kejaksaan RI berperan krusial dalam mengawasi program agar berlangsung secara transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu juga membahas tentang penerapan KUHP Nasional mulai dari 2 Januari 2026, sehingga perlu dilakukan penguatan peran Rumah Restorative Justice melalui pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan untuk mendukung penyelesaian kasus dengan pendekatan pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Intelijen bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu mengenai pentingnya kolaborasi dan koordinasi dengan institusi Kejaksaan dalam menjalankan pemerintahan desa, khususnya dalam mencegah munculnya masalah hukum terkait pelaksanaan program pemerintah. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu berharap dapat membangun kedekatan, memperbaiki komunikasi, dan memberikan dukungan hukum secara preventif kepada para Kepala Desa dan Lurah, sehingga setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran desa dapat berjalan sesuai dengan aturan, transparan, serta akuntabel.
Sumber : Kastel Kajari Batu
Kontributor : AGS
Editor : Tim EDUKASI-R I



