Kejari Batu Musnahkan Narkotika dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Kota Batu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (18/11/2025). Acara yang digelar di TPA Tlekung pagi tadi juga diwarnai dengan penyerahan bingkisan kepada tenaga kebersihan.
Pemusnahan tahap kedua di tahun 2025 ini dihadiri langsung oleh Kajari Batu, Walikota dan Wakil Walikota Batu, Nurochman, S.H., M.H., serta perwakilan dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat Junrejo, dan Bea Cukai Malang serta Laboratorium Forensik Polda Jatim.
![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, SH.,M,.um |
Dalam sambutannya, Kajari Batu menyampaikan bahwa dari 53 perkara pidana umum (Pidum) periode Juli-Oktober 2025, sebanyak 31 perkara diantaranya beramar putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Perkara Narkotika (21 Perkara):
· Ganja: 848.433 gram
· Sabu-Sabu: 60.077 gram
· Pil Double L: 4.232 butir.
2. Perkara Lainnya (10 Perkara):
· 20 unit ponsel.
· 124 jenis pakaian dan barang lainnya.
3. Perkara Bea Cukai (1 Perkara):
· 11.570 bungkus rokok ilegal (Hasil Tembakau Cukai - HTC) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, setara dengan 231.400 batang. Rokok-rokok ini tidak dilekati pita cukai, dengan rincian merek ALPHARD, JB, HOKI, C@FFEE BLACK STIK, dan JOSS MILD BATARA.
![]() |
| Walikota Batu, Nurochman, S.H.,M.H. |
Sementara itu, Walikota Batu, Nurochman, S.H.,M.H., mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Dalam pidatonya, ia berharap langkah ini dapat mendukung Kota Batu sebagai kota wisata.
"Harapannya, dengan kegiatan seperti ini, Kota Batu yang merupakan kota wisata tentunya dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari barang-barang haram yang dapat mengganggu ketertiban dan merusak generasi muda," ujar Nurochman.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika dan barang ilegal, untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan.
Kontributor : AGS
Editor : Tim EDUKASI-R I




