Persoalkan Hasil Sidang Etik, Wilson Lalengke Laporkan Pimpinan Polda Sumsel ke Divpropam
Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke melaporkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Shandi Nugroho beserta tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 23 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian pengawasan dan persoalan transparansi dalam penanganan perkara yang sebelumnya melibatkan anggota Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail. Wilson menyatakan laporan itu diajukan setelah dirinya bersama Hanjono Susanto beberapa kali meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal terhadap Taufik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, laporan pengaduan masyarakat tersebut tercatat dengan nomor B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 23 September 2026.
Dalam laporan itu, selain Kapolda Sumsel, pihak yang disebut turut dilaporkan adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Parlindungan Lubis, serta Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.
Persoalan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan Wilson kepada Divpropam Polri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Taufik Ismail.
Salah satu pokok pengaduan berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp75 juta kepada Hanjono Susanto dalam proses penanganan perkara. Pihak pelapor menyebut uang tersebut diminta dengan alasan untuk keperluan menghadirkan saksi ahli.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah Hanjono membuat laporan polisi di Polda Sumatera Selatan pada 31 Agustus 2026. Pemberitaan mengenai laporan itu mencatat dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan serta menyebut AKP Taufik Ismail sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangan Wilson, perkara pengaduan terhadap Taufik sebelumnya telah ditangani Bidpropam Polda Sumsel. Wilson menyebut Taufik telah menjalani sidang etik dan/atau disiplin pada 8 Januari 2026.
Namun, menurut pihak pelapor, mereka belum memperoleh kejelasan mengenai hasil sidang tersebut.
Persoalan itu kemudian mendorong Wilson dan Hanjono mendatangi Mapolda Sumsel untuk meminta penjelasan. Mereka disebut datang pada 31 Agustus, 9 September, dan 21 September 2026.
Menurut Wilson, dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan penjelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan informasi terkait hasil sidang. Pihak Propam disebut mengarahkan persoalan kepada atasan hukum terperiksa, sedangkan pihak terkait di lingkungan Ditreskrimum disebut kembali mengarahkan persoalan tersebut kepada Propam.
Wilson mengatakan laporan ke Divpropam Polri tidak semata-mata berkaitan dengan kegagalannya memperoleh audiensi dengan Kapolda Sumsel. Menurut dia, persoalan utamanya adalah kepastian informasi mengenai proses pemeriksaan internal dan pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan.
“Ini adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia, Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjadi korban pemerasan dan penghinaan oleh oknum aparat justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik?” ujar Wilson dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.
Wilson meminta Divpropam Polri memeriksa laporan tersebut secara objektif dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran oleh personel yang dilaporkan.
Ia juga meminta adanya tindakan terhadap pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut dokumen yang disebut pihak pelapor, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri.
Pengaduan tersebut disebut diteruskan kepada Bagian Bina Pengamanan (Bagbinpam) Biro Paminal Divpropam Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor yang sama sebagaimana tercantum dalam laporan.
Laporan Wilson Lalengke kini menjadi bagian dari proses pengaduan di lingkungan Divpropam Polri.
Hingga berita ini disusun, publik menunggu tanggapan resmi Polda Sumsel, Kapolda Sumsel, pejabat yang dilaporkan, atau Divpropam Polri mengenai laporan tersebut.
Keterangan dari pihak terlapor penting untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga pemberitaan tetap berimbang.
EDUKASI-RI akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan resmi mengenai penanganan pengaduan tersebut.
Kontributor : W. Lalengke
Editor : Tim EDUKASI-RI







