Media Online Wajib Berbadan Hukum? Ini Aturan dan Manfaatnya
Jakarta – Maraknya bisnis media digital membuat pertanyaan tentang landasan hukumnya mengemuka. Salah satu yang sering ditanyakan pengelola adalah kewajiban memiliki badan hukum.
Berdasarkan penelusuran, secara hukum, media online tidak diwajibkan memiliki badan hukum untuk memulai operasional. Platform seperti website atau media sosial bisa dijalankan secara perorangan atau kolektif tanpa status perseroan terbatas (PT) atau bentuk usaha lainnya.
Namun, praktisi hukum media, Ahmad Fajar, menekankan bahwa kebutuhan akan badan hukum muncul seiring dengan perkembangan bisnis. "Untuk kerja sama formal dengan perusahaan, mengikuti tender pemerintah, atau menerima iklan dari institusi resmi, legalitas badan usaha hampir selalu menjadi syarat," jelasnya kepada Tim EDUKASI-R I, Selasa 2 Februari 2026 .
Manfaat Memiliki Legalitas Badan Usaha
Adanya badan hukum memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi media online:
1. Kredibilitas dan Kepercayaan: Mitra bisnis, pengiklan, dan pembaca cenderung lebih mempercayai media yang tercatat secara legal.
2. Kemudahan Kerja Sama: Membuka peluang kerja sama formal dengan korporasi, lembaga pemerintah, dan mitra strategis lainnya.
3. Akses Perizinan: Mempermudah proses perolehan izin, seperti Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) atau nomor induk berusaha (NIB), jika diperlukan.
4. Perlindungan Hukum: Memisahkan tanggung jawab aset pribadi dan usaha, serta memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam menghadapi sengketa.
Dengan Kesimpulan nya,
Meski dapat beroperasi tanpa dasar badan hukum, pendirian PT atau bentuk usaha resmi lainnya sangat disarankan bagi media online yang serius mengembangkan bisnis. Legalitas tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, memperluas jaringan, dan memastikan keberlanjutan usaha di era digital.
Kontributor : Abd
Editor : Tim EDUKASI-R I

